• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

DKUMPP Bontang Klaim Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional Sudah Tidak Berlaku

by Dwi Kurniawan Nugroho
3 Juli 2026, 10:00
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Bangunan yang dipersiapkan untuk operasional toko retail modern nasional di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, masih menjalani proses renovasi. Keberadaannya menuai penolakan dari puluhan pedagang, sementara DKUMPP Bontang menyatakan aturan jarak dengan pasar tradisional sudah tidak lagi berlaku. (Dwi Kurniawan Nugroho/ Bontang Post)

Bangunan yang dipersiapkan untuk operasional toko retail modern nasional di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, masih menjalani proses renovasi. Keberadaannya menuai penolakan dari puluhan pedagang, sementara DKUMPP Bontang menyatakan aturan jarak dengan pasar tradisional sudah tidak lagi berlaku. (Dwi Kurniawan Nugroho/ Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik rencana beroperasinya sebuah toko retail nasional di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, terus bergulir. Di tengah penolakan puluhan pedagang yang menilai lokasinya terlalu dekat dengan Pasar Telihan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menegaskan ketentuan mengenai jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional sudah tidak lagi berlaku.

Jafung Analisis Perdagangan Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, menjelaskan aturan tersebut sebelumnya tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2018. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, ketentuan itu otomatis tidak lagi menjadi acuan.

“Ketika ada peraturan yang lebih tinggi mengatur ketentuan baru, otomatis aturan di bawahnya gugur demi hukum,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga:  Semua Toko Swalayan Waralaba di Bontang Langgar Aturan Jam Operasional

Ia menjelaskan, Perwali lama mengatur jarak minimal satu kilometer antara toko retail modern dengan pasar tradisional. Namun, perda yang baru hanya mengatur secara umum bahwa pendirian toko swalayan harus mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan kondisi ekonomi masyarakat sekitar, tanpa menetapkan batas radius tertentu.

Saat ini, pemerintah masih menyusun peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana perda tersebut.

“Perwali turunannya masih berproses dan kami upayakan selesai tahun ini,” katanya.

Selama aturan teknis itu belum terbit, pembatasan pendirian toko retail modern hanya mengacu pada kuota gerai di setiap kecamatan, bukan berdasarkan jarak dengan pasar tradisional.

Mengacu pada Naskah Akademik Kajian Rasionalitas Tahun 2022, Kecamatan Bontang Barat memiliki kuota maksimal empat gerai dan baru terisi satu. Sementara Bontang Utara dibatasi tujuh gerai dan seluruh kuotanya telah terpenuhi, sedangkan Bontang Selatan memiliki kuota enam gerai dengan satu slot yang masih tersedia.

Baca Juga:  Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga

“Untuk sekarang pembatasannya hanya berdasarkan jumlah gerai di tiap wilayah. Kalau soal jarak memang belum ada aturan yang mengikat,” jelas Bachrian.

Ia mencontohkan kondisi serupa juga terdapat di Kelurahan Loktuan, di mana toko retail modern berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, memastikan seluruh persyaratan administrasi gerai di Jalan Asmawarman telah dinyatakan lengkap.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, gerai tersebut masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena nilai investasinya berada di bawah Rp1 miliar, yakni berkisar Rp450 juta hingga Rp600 juta per gerai.

Baca Juga:  Izin Usaha Aman, Reklame Jadi PR Terakhir Gerai Waralaba Kampung Baru Bontang

Menurut Idrus, seluruh proses penerbitan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.

“Kalau sekarang muncul penolakan, kenapa surat itu baru ada? Harusnya persoalan itu selesai di tingkat kelurahan. Kami tidak bisa melarang orang berinvestasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPMPTSP hanya bertugas melakukan pendampingan administrasi dan tidak memiliki kewenangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.

“Kalau izin sudah terbit di OSS, bagaimana mau dicabut. Nanti kami yang disalahkan,” pungkasnya. (*)

Tags: toko modern waralabawaralaba modern
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PLN Kembali Jadwalkan Pemadaman, Bontang Kuala hingga KCY Terdampak Siang Ini

Next Post

Dua Terdakwa Minta Dibebaskan, Satu Akui Perbuatan dalam Kasus Tipikor Bimtek Dishub Bontang

Related Posts

Semua Toko Swalayan Waralaba di Bontang Langgar Aturan Jam Operasional
Bontang

Semua Toko Swalayan Waralaba di Bontang Langgar Aturan Jam Operasional

10 Juli 2026, 14:19
Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga
Bontang

Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga

1 Juli 2026, 10:00
Pedagang di Telihan Bontang Tolak Waralaba Baru, Soroti Bangunan Diduga Milik Keluarga Lurah
Bontang

Pedagang di Telihan Bontang Tolak Waralaba Baru, Soroti Bangunan Diduga Milik Keluarga Lurah

30 Juni 2026, 18:39
Izin Usaha Aman, Reklame Jadi PR Terakhir Gerai Waralaba Kampung Baru Bontang
Bontang

Izin Usaha Aman, Reklame Jadi PR Terakhir Gerai Waralaba Kampung Baru Bontang

27 Februari 2026, 10:06
Penambahan Kuota Toko Modern di Bontang Dikhawatirkan Berbenturan dengan Program Koperasi Merah Putih
Bontang

Penambahan Kuota Toko Modern di Bontang Dikhawatirkan Berbenturan dengan Program Koperasi Merah Putih

23 Februari 2026, 05:22
Dua Toko Modern Waralaba Nasional Bakal Isi Kuota di Bontang Barat, DPMPTSP; Satu Sudah Mengurus Izin
Bontang

Asosiasi Pedagang di Bontang Kritik Penambahan Toko Modern, Sebut Perubahan Regulasi Tak Transparan

24 November 2025, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.