BONTANGPOST.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan yang berlaku mulai 9 Oktober 2026 ini ditujukan untuk menekan pengeluaran operasional kantor menjelang keterbatasan anggaran daerah pada 2027.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, penerapan WFA memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi mana pun sesuai ketentuan, selama tetap memenuhi target pekerjaan dan melaporkan hasil kinerjanya.
Kami terapkan WFA, jadi pegawai bisa bekerja di mana saja asalkan kinerjanya tetap dilaporkan. Dari efisiensi operasional ini, kami bisa hemat sekitar Rp29 juta per hari,” ujar Neni.
Neni menegaskan, fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti ASN bebas dari tanggung jawab kedinasan. Pegawai tetap wajib menjalankan tugas, menjaga koordinasi, dan menyelesaikan pekerjaan sesuai target. Pemkot Bontang juga tidak mempermasalahkan ASN yang bekerja dari kafe selama kewajiban tersebut tetap dipenuhi.
Ketentuan pola kerja fleksibel ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 000.8.6.1/3811/ORG/2026 tentang Penyesuaian Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkot Bontang.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga skema kerja yang diterapkan, yakni bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), serta bekerja dari lokasi fleksibel di wilayah Kota Bontang atau Work From Anywhere (WFA).
Meski bekerja di luar kantor, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring dengan mengenakan pakaian dinas yang rapi dan sopan. Sistem presensi juga menerapkan pembatasan lokasi, yakni sesuai alamat domisili untuk skema WFH dan dalam wilayah Kota Bontang untuk skema WFA.
Selain kewajiban presensi, Pemkot Bontang memperketat kedisiplinan komunikasi selama jam kerja. Ponsel ASN harus tetap aktif dan tidak dalam mode senyap agar pegawai mudah dihubungi untuk keperluan kedinasan.
ASN yang tidak merespons dua kali panggilan dinas dari atasan langsung dapat dikenai teguran lisan. Sementara itu, pengabaian panggilan hingga lima menit dapat berujung pada teguran tertulis hingga sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bontang juga menerapkan langkah penghematan energi di lingkungan perkantoran. Seluruh perangkat elektronik, lampu, dan pendingin udara wajib dimatikan sebelum pegawai meninggalkan kantor pada Kamis sore. Selain itu, suhu AC dibatasi pada kisaran 24–26 derajat Celsius.
Efisiensi turut menyasar kegiatan birokrasi. Rapat dan bimbingan teknis diarahkan untuk dilaksanakan secara daring. Sementara itu, anggaran perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Meski penghematan anggaran dilakukan secara ketat, Neni memastikan pelayanan publik dan kegiatan lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan.
Salah satunya adalah kegiatan kerja bakti atau korve untuk menjaga kebersihan lingkungan yang tetap dilaksanakan sesuai agenda.
“Program untuk korve bersih-bersih lingkungan juga tetap berlanjut. Jadi semua program prioritas pelayanan tetap harus berjalan,” pungkas Neni.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bontang berharap efisiensi operasional dapat tercapai tanpa mengurangi produktivitas ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ak)







