BONTANGPOST.ID, Bontang – Kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Sebanyak 19 kategori perangkat daerah dan unit pelayanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), meski skema Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) diterapkan.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 000.8.6.1/3811/ORG/2026 tentang Penyesuaian Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Pengecualian diberikan kepada unit kerja yang membutuhkan kehadiran langsung untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, penanganan bencana, hingga kebersihan lingkungan termasuk di dalamnya.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan, perubahan pola kerja tidak boleh menghambat pelayanan publik maupun agenda pemerintahan yang telah dijadwalkan.
“Program untuk korve bersih-bersih lingkungan juga tetap berlanjut. Jadi seluruh agenda penting daerah harus terus berjalan tanpa kendala,” tegas Neni, Jumat (9/10/2026).
Adapun unit kerja yang tetap harus menjalankan WFO mencakup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan).
Kewajiban serupa berlaku bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Mal Pelayanan Publik, serta seluruh kantor kecamatan dan kelurahan.
Pada sektor kebersihan, unit yang dikecualikan dari WFH/WFA meliputi Bidang Pengelolaan Sampah dan UPT Tempat Pemrosesan Akhir di Dinas Lingkungan Hidup. Sementara layanan kesehatan mencakup RSUD Taman Husada, puskesmas, dan UPT Laboratorium Kesehatan.
Satuan pendidikan formal maupun nonformal juga tetap menjalankan aktivitas dari lokasi kerja masing-masing. Selain itu, terdapat sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang masuk dalam daftar pengecualian, yakni:
- UPT Pasar
- UPT Metrologi Legal
- UPT Air Limbah Domestik
- UPT Balai Benih Ikan
- UPT Tempat Pelelangan Ikan
- UPT Rumah Pemotongan Hewan
- UPT Rumah Susun Sederhana Sewa
- UPT Perlindungan Perempuan dan Anak
Satu kategori lainnya adalah perangkat daerah atau unit kerja yang mendapat jadwal kegiatan Jumat Bersih. Dengan demikian, seluruhnya terdapat 19 kategori unit kerja yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Di sisi lain, pegawai pada unit pendukung administrasi yang memenuhi ketentuan dapat menjalankan pola kerja fleksibel secara bergantian. Namun, skema tersebut tetap disertai kewajiban menjaga capaian kinerja dan mutu pelayanan.
Neni mengingatkan, ASN yang mendapat giliran WFA tetap harus menyelesaikan pekerjaan sesuai target. Pegawai juga diwajibkan mengisi presensi daring tepat waktu serta menyampaikan laporan kegiatan kepada atasan secara berkala.
Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memantau pelaksanaan tugas dan kedisiplinan pegawai. Pengawasan tersebut diperlukan agar penerapan pola kerja fleksibel tidak mengurangi tanggung jawab kedinasan maupun mengganggu layanan kepada masyarakat. (ak)







