• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Disdukcapil hingga RSUD, 19 Unit Kerja ASN Bontang Tetap Wajib Masuk Kantor

by Redaksi Bontang Post
10 Oktober 2026, 08:05
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
ASN di lingkup Bapenda dikecualikan dari kebijakan WFH atau WFA tiap Jumat di lingkup Pemkot Bontang. (ADIEL KUNDHARA/KP)

ASN di lingkup Bapenda dikecualikan dari kebijakan WFH atau WFA tiap Jumat di lingkup Pemkot Bontang. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Sebanyak 19 kategori perangkat daerah dan unit pelayanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), meski skema Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) diterapkan.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 000.8.6.1/3811/ORG/2026 tentang Penyesuaian Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Pengecualian diberikan kepada unit kerja yang membutuhkan kehadiran langsung untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, penanganan bencana, hingga kebersihan lingkungan termasuk di dalamnya.

Baca Juga:  Kantor Diskop-UKMP Ditutup Sementara

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan, perubahan pola kerja tidak boleh menghambat pelayanan publik maupun agenda pemerintahan yang telah dijadwalkan.

“Program untuk korve bersih-bersih lingkungan juga tetap berlanjut. Jadi seluruh agenda penting daerah harus terus berjalan tanpa kendala,” tegas Neni, Jumat (9/10/2026).

Adapun unit kerja yang tetap harus menjalankan WFO mencakup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan).

Kewajiban serupa berlaku bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Mal Pelayanan Publik, serta seluruh kantor kecamatan dan kelurahan.

Pada sektor kebersihan, unit yang dikecualikan dari WFH/WFA meliputi Bidang Pengelolaan Sampah dan UPT Tempat Pemrosesan Akhir di Dinas Lingkungan Hidup. Sementara layanan kesehatan mencakup RSUD Taman Husada, puskesmas, dan UPT Laboratorium Kesehatan.

Baca Juga:  Permintaan KIA Tinggi, WFH di Kantor Camat Ditunda

Satuan pendidikan formal maupun nonformal juga tetap menjalankan aktivitas dari lokasi kerja masing-masing. Selain itu, terdapat sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang masuk dalam daftar pengecualian, yakni:

  • UPT Pasar
  • UPT Metrologi Legal
  • UPT Air Limbah Domestik
  • UPT Balai Benih Ikan
  • UPT Tempat Pelelangan Ikan
  • UPT Rumah Pemotongan Hewan
  • UPT Rumah Susun Sederhana Sewa
  • UPT Perlindungan Perempuan dan Anak

Satu kategori lainnya adalah perangkat daerah atau unit kerja yang mendapat jadwal kegiatan Jumat Bersih. Dengan demikian, seluruhnya terdapat 19 kategori unit kerja yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Di sisi lain, pegawai pada unit pendukung administrasi yang memenuhi ketentuan dapat menjalankan pola kerja fleksibel secara bergantian. Namun, skema tersebut tetap disertai kewajiban menjaga capaian kinerja dan mutu pelayanan.

Baca Juga:  ASN Bontang Keluyuran saat Jam Kerja, TPP Terancam Dipotong

Neni mengingatkan, ASN yang mendapat giliran WFA tetap harus menyelesaikan pekerjaan sesuai target. Pegawai juga diwajibkan mengisi presensi daring tepat waktu serta menyampaikan laporan kegiatan kepada atasan secara berkala.

Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memantau pelaksanaan tugas dan kedisiplinan pegawai. Pengawasan tersebut diperlukan agar penerapan pola kerja fleksibel tidak mengurangi tanggung jawab kedinasan maupun mengganggu layanan kepada masyarakat. (ak)

Tags: asn bontangWFAwfh
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Damkar Bontang Tangani Siswa MTs Al-Ikhlas yang Terluka akibat Lemparan Batu

Next Post

Kolaborasi Jadi Kunci, DPK Bontang Hadirkan Gebyar Literasi 2026 Tanpa Anggaran Khusus

Related Posts

ASN Bontang Mulai WFH dan WFA Tiap Jumat, Pemkot Target Hemat Rp29 Juta Sehari
Bontang

ASN Bontang Mulai WFH dan WFA Tiap Jumat, Pemkot Target Hemat Rp29 Juta Sehari

9 Oktober 2026, 15:45
Kualitas Udara Tak Sehat, ASN Pemkot Bontang WFH
Bontang

Kualitas Udara Tak Sehat, ASN Pemkot Bontang WFH

18 September 2026, 07:44
Tepis Isu Pemangkasan, Wali Kota Neni Pastikan TPP ASN Bontang Aman hingga Akhir Tahun
Pemkot Bontang

Tepis Isu Pemangkasan, Wali Kota Neni Pastikan TPP ASN Bontang Aman hingga Akhir Tahun

26 Juni 2026, 14:40
Neni Lantik 119 ASN Bontang, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Setara untuk Warga
Bontang

Satpol PP Bontang Buka Aduan Masyarakat soal ASN Nongkrong saat Jam Kerja

19 Mei 2026, 08:00
Pemprov Kaltim Terapkan WFA, Pengamat Ingatkan Dampaknya
Kaltim

Pemprov Kaltim Terapkan WFA, Pengamat Ingatkan Dampaknya

26 Maret 2026, 06:22
Rencana WFH Seminggu Sekali Menunggu Persetujuan Presiden
Nasional

Rencana WFH Seminggu Sekali Menunggu Persetujuan Presiden

25 Maret 2026, 16:10

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.