BONTANGPOST.ID, Kukar – Tiga perempuan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan kerja mereka. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian dengan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Ketiga perempuan itu menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Kukar pada Rabu (21/10/2026). Laporan polisi sebelumnya telah dibuat pada Rabu (14/10/2026).
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan, dugaan tersebut melibatkan relasi kuasa antara terduga dan korban. Terduga disebut memiliki posisi senior di instansi tempat mereka bekerja, sedangkan para korban merupakan juniornya.
Dari sejumlah orang yang disebut mengalami perlakuan serupa, sejauh ini tiga orang telah berani melapor. Jumlah korban lainnya belum diketahui secara pasti.
“Kalau korban kita tidak tahu berapa persisnya. Namun, dari keterangan beberapa korban yang berani speak up dan melapor, ada tiga orang,” kata Rina.
Menurut keterangan yang diterima TRC PPA, kedekatan antara terduga dan korban awalnya dipandang sebagai bentuk perhatian seorang kakak kepada adik. Terduga disebut kerap memberikan hadiah serta bantuan kepada korban dan keluarganya.
Namun, hubungan tersebut diduga berkembang menjadi perlakuan yang membuat korban merasa tidak nyaman. Rina menyebut salah satu korban mengalami dugaan tindakan yang mengarah pada persetubuhan. Seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan dalam proses hukum.
“Relasi kuasa ini pertama, terduga pelaku itu adalah atasan daripada korban. Yang kedua, terduga ini selalu mengingatkan akan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan terhadap keluarga dan korban,” ujarnya.
Rina menjelaskan, ketergantungan terhadap pekerjaan diduga menjadi salah satu alasan korban sulit menolak atau mengungkapkan kejadian yang dialami. Salah seorang korban disebut menjadi tulang punggung keluarga dan takut kehilangan pekerjaan jika berani melawan.
Terduga juga disebut pernah mengaitkan bantuan pekerjaan dengan hubungan mereka. Menurut cerita korban yang diterima pendamping, terdapat janji bantuan terkait pekerjaan, perjodohan, hingga pemberian hadiah.
“Dijanjikan untuk pekerjaan, dijanjikan dengan perjodohan, dan diberi iming-iming hadiah. Tapi korban menganggap ini sebagai kasih sayang kakak kepada adik,” lanjut Rina.
Dampak dari dugaan perlakuan tersebut juga menjadi perhatian TRC PPA. Rina menyebut salah satu korban mengalami tekanan psikologis berat. Korban itu dikabarkan berpisah dengan suaminya setelah menjalani pernikahan sekitar dua setengah bulan.
Sementara itu, dua korban lainnya disebut telah berusaha menjauh dari terduga sejak beberapa tahun lalu. Salah seorang di antaranya mengaku mengalami dugaan perlakuan tersebut sejak 2017 dan sempat memilih kabur dari situasi yang dihadapinya.
Rina mengatakan, dua korban hingga kini masih menunjukkan gejala trauma saat mengingat kejadian yang dilaporkan. Salah seorang korban juga disebut pernah menjalani perawatan di poli jiwa dan mengalami percobaan bunuh diri.
“Terutama dua korban itu sampai saat ini masih ter-trigger, masih trauma, masih takut, masih menangis,” ungkapnya.
Untuk membantu pemulihan korban, TRC PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna mengupayakan pendampingan psikologis. Dukungan tersebut diperlukan selama korban menjalani proses hukum.
Rina menuturkan, kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalamannya kepada sepupu. Kerabat tersebut kemudian menghubungi TRC PPA. Sebelumnya, korban disebut memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaan dan tidak dipercaya.
Dalam penanganan laporan, TRC PPA juga berkonsultasi dengan ahli bahasa forensik untuk menganalisis bukti percakapan digital yang diserahkan. Analisis tersebut diharapkan membantu menelaah komunikasi antara terduga dan korban, termasuk dugaan penggunaan posisi atau wewenang.
Pemeriksaan lanjutan pada Rabu (21/10/2026) melibatkan dua korban dan seorang saksi yang menjadi tempat salah satu korban pertama kali bercerita. Rina menyebut terduga masih aktif bekerja di instansinya.
Ia berharap instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan perlindungan bagi korban maupun pihak lain yang berpotensi mengalami kejadian serupa.
Rina juga meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara tegas. Ia menyebut persoalan itu sebelumnya telah dilaporkan dan sempat melalui mediasi, sehingga menurutnya perlu ada tindak lanjut yang jelas.
“Kalau mengetahui hal-hal seperti itu langsung ditindak tegas, jangan sampai ini membuat banyak korban-korban lainnya. Dimutasi pun itu kasihan korban lainnya lagi, harus ditindak tegas diberhentikan. Jangan ada kasihan atau jangan ada apapun terhadap orang-orang yang berperlaku seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, penentuan ada tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (prokal)







