BONTANGPOST.ID – Perselisihan dalam rumah tangga masih menjadi alasan utama perceraian di Indonesia. Namun, peningkatan kasus perceraian yang dipicu perjudian dan perzinaan juga menjadi perhatian karena kenaikannya cukup tajam dalam lima tahun terakhir.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat, terdapat 438.168 kasus perceraian sepanjang 2025. Jumlah ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 399.921 kasus.
Dari seluruh faktor penyebab, perselisihan dan pertengkaran menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni sebanyak 282.326 kasus. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan penyebab lainnya.
Faktor ekonomi berada di urutan berikutnya dengan 105.727 kasus. Sementara perceraian karena salah satu pihak meninggalkan pasangan tercatat sebanyak 31.029 kasus.
Sejumlah persoalan lain juga turut menjadi penyebab berakhirnya rumah tangga. Di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 7.138 kasus dan perjudian yang mencapai 4.623 kasus.
Selain itu, data juga mencatat perceraian akibat perzinaan, poligami, murtad, hingga kawin paksa.
Perceraian akibat Judi Naik Tajam
Meski jumlahnya tidak sebesar faktor perselisihan maupun ekonomi, perjudian menunjukkan lonjakan yang cukup signifikan.
Pada 2021, perceraian yang berkaitan dengan perjudian tercatat sebanyak 993 kasus. Lima tahun kemudian, jumlahnya meningkat menjadi 4.623 kasus.
Dengan demikian, terjadi penambahan 3.630 kasus atau sekitar 365 persen dibandingkan 2021.
Tren peningkatan serupa juga terlihat pada perceraian akibat perzinaan. Pada 2025, jumlahnya mencapai 1.147 kasus atau naik sekitar 155 persen dibandingkan lima tahun sebelumnya.
Sementara itu, perselisihan dan pertengkaran tetap mendominasi penyebab perceraian. Namun, penambahannya dalam periode 2021–2025 relatif lebih kecil, yakni sekitar 3.121 kasus.
Berbeda dengan sejumlah faktor tersebut, perceraian akibat salah satu pihak meninggalkan pasangan justru mengalami penurunan lebih dari 11 ribu kasus dibandingkan lima tahun sebelumnya. Faktor ekonomi juga tercatat lebih rendah daripada angka pada 2021. (KP)







