• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Maraknya akun Palsu Pejabat, Bukan Kewenangan Diskominfotik

by BontangPost
7 Juli 2017, 12:53
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Dasuki. (Fahmi Fajri/Bontang Post)

Dasuki. (Fahmi Fajri/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistika (Diskominfotik) Dasuki mengatakan tren kejahatan siber berupa pemalsuan akun sejumlah pejabat di Bontang bukan merupakan ranah pihaknya.

Kasus tersebut sepenuhnya ia serahkan ke pihak kepolisian sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh menyelesaikan delik pidana.

Menurutnya, Kominfo di daerah hanya memiliki kewenangan melakukan pembinaan, jika kasus tersebut sudah masuk ranah hukum semestinya orang yang merasa dirugikan atas pencatutan nama baiknya segera melapor ke pihak yang berwajib.

“Terhadap akun bodong, Dinas Kominfo tidak punya kewenangan apa-apa, itu adalah kejahatan cyber crime. Yang merasa dirugikan lapor ke polisi atau ke Kominfo,” ungkapnya, Kamis (6/7).

Mantan Kadisdik era Wali Kota Adi Darma ini menyebutkan, dalam era digital seperti sekarang, banyak kejahatan-kejahatan yang terjadi dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Salah satunya adalah dengan perbuatan membuat aku  media sosial palsu.

Baca Juga:  Kominfo Ancam Blokir WhatsApp dan Instagram

“Oleh karena itu,  Kominfo sendiri telah mengatur regulasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti akun-akun palsu,” tuturnya.

Dijelaskan, Pasal 35  UU ITE menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Aturan tersebut diperkuat dalam Pasal 51 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

“Aturan ini sudah begitu jelas mengatur kewajiban dan sanksi yang ditimbulkan ketika melanggar, tinggal kita pahami dan laksanakan baik-baik,” ungkapnya.

Baca Juga:  WASPADA!!! Akun Palsu Wawali Tipu Puluhan Warga

Ia pun mengimbau agar masyarakat waspada dan selalu melakukan cek dan ricek, manakala ada pejabat yang tiba-tiba meminta uang ataupun meminta mengisikan pulsa. “Logikanya di mana kalau seorang Wakil Wali Kota minta uang, kemudian Pak Sofyan Hasdam minta isikan pulsa? Makanya dicek dan ricek,” pungkasnya. (*/nug)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: akun palsuMedsos
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Akun Palsu Merebak, Kapolres: Cek Kebenaran

Next Post

Komisi II DPRD Setujui Kenaikan Tarif

Related Posts

Threads Tembus 10 Juta Pengguna Dalam 7 Jam Peluncuran
Ragam

Threads Tembus 10 Juta Pengguna Dalam 7 Jam Peluncuran

6 Juli 2023, 20:16
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp dan Instagram
Nasional

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp dan Instagram

17 Juli 2022, 15:30
Medsos Pribadi Tak Boleh Sebar Berita Hoaks 
Breaking News

Medsos Pribadi Tak Boleh Sebar Berita Hoaks 

29 September 2018, 11:05
Sah Kampanye Via Medsos, Asal Terdaftar 
Breaking News

Sah Kampanye Via Medsos, Asal Terdaftar 

27 September 2018, 11:02
Mudah Sebarkan Isu Sara, Panwas Pantau Medsos 
Breaking News

Mudah Sebarkan Isu Sara, Panwas Pantau Medsos 

12 April 2018, 11:00
WADUH!!! ‘Obat Aborsi’ Dijual Bebas di Medsos
Breaking News

WADUH!!! ‘Obat Aborsi’ Dijual Bebas di Medsos

3 April 2018, 11:05

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.