• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

60 Persen Tapal Batas Desa Bermasalah, Pemkab Kumpulkan Camat dan Kades

by BontangPost
19 Juli 2017, 12:09
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
WAKIL BUPATI KASMIDI BULANG

WAKIL BUPATI KASMIDI BULANG

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Sengketa lahan dan tapal batas, baik antar desa, kecamatan, hingga kabupaten kerap menjadi masalah. Bahkan, di Kutai Timur (Kutim) baru 40 persen persoalan tersebut yang dinyatakan clean and clear. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kutim pun mengambil langkah dengan mengumpulkan seluruh camat dan kepala desa di wilayahnya, Selasa (18/7) kemarin.

Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengatakan permasalahan lahan kerap terjadi di wilayah kecamatan dan desa. Permasalah sengketa atau tumpang tindih kepemilikan lahan itu kerap melibatkan antara masyarakat dengan perusahaan atau antara sesama anggota masyarakat sendiri.

“Makanya kami kumpulkan semua camat dan kades untuk menginventarisasi permasalahannya. Setelah itu, akan kami lanjutkan dengan membahas semua masalah secara khusus per zona,” kata Kasmidi usai memimpin rapat koordinasi yang digelar di ruang Meranti Kantor Setkab Kutim.

Baca Juga:  Tarif PDAM Bakal Naik Akhir Tahun 

Dia mengakui, banyaknya persoalan lahan dan tapal batas yang belum selesai. Itu, akibat kades maupun camat kurang pro aktifnya melaporkan persoalan di wilayahnya. Sehingga masalah tersebut terus berlarut-larut. Upaya seperti ini diharapkan mengikis  setiap permasalahan secara bertahap, hingga benar-benar terselesaikan sebelum tahun 2021.

“Disini mereka (camat dan kades) wajib menyampaikan semua permasalahannya. Nanti akan diinventarisasi oleh bagian pembangun, baru dirapatkan secara khusus per wilayah,” ujarnya.

Menurut, Wabup Kasmidi, untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan ini memang setiap pihak yang bermasalah wajib duduk satu meja untuk sama-sama mencarikan jalan keluar. Tentunya dengan iktikat baik demi menyelesaikan permasalahan. Sehingga semua pihak wajib mengesempingkan ego sektoral, ego kelompok, dan ego pribadi.

Baca Juga:  Ruang Tes CPNS Wajib Netral

Karena kehadiran pemerintah mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Karenanya sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Langkah awal kemarin, kami sudah mengumpulkan semua pemilik lahan yang bersengketa dengan pemerintah. Sekarang giliran camat dan kades yang kami panggil,” sebut Kasmidi. (aj)

Tags: Sangatta Posttapal batas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Cabuli Anak Tiri, Ar Dijerat Perpu Kebiri 

Next Post

Belum Ada Titik Temu Soal Tapal Batas, Minta Pemkab Ambil Alih 

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim

6 Agustus 2026, 09:00
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum
Bontang

Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum

18 September 2025, 18:47

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.