SANGATTA – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur (BKPP Kutim) tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai, baik yang berstatus Pegawai Negeri maupun Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D) yang terbukti menjadi pengedar narkoba. Bahkan, sanksi pemecatan pun langsung dilakukan, jika vonis hakim dijatuhkan.
Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan ditemui usai evaluasi TK2D menegaskan, tak ada ampun bagi yang main-main dengan barang haram tersebut.
“Siapa pun yang terlibat narkoba akan kami beri sanksi tegas. Acuan sanksi melihat tingkat keterlibatannya. Jika masih pengguna dan masih bisa direhabilitasi, maka masih ada pertimbangan. Tapi, kalau sampai kasusnya berat, apalagi jadi pengedar, langsung kami usulkan dipecat,” ucap Zainuddin.
Menurut dia, pegawai yang terlibat dalam lingkaran narkoba memang mencoreng nama baik pemerintah. Bahkan, jika terus dibiarkan akan dapat merusak pegawai lainnya. Itu sebabnya, pihaknya serius dalam melakukan evaluasi terhadap seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Kutim.
“Tes urine, selalu kita laksanakan secara rutin ke setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Kalau ada yang positif (menggunakan narkoba, Red.) kami upayakan untuk direhabilitasi dulu. Jika tidak bisa, mau tidak mau kami pecat. Masalah ini juga sudah saya bicarakan dengan pimpinan,” katanya.
Sementara untuk mengisi posisi jabatan, kata Zainuddin, kriteria bebas dari narkoba juga harus dikantongi pegawai. Sebab, pihaknya memastikan tidak akan meloloskan pegawai yang terbukti positif menggunakan narkoba untuk menduduki jabatan.
“Kami harap, dengan berbagai pola yang dilakukan, semua pegawai akan semakin takut dan menjauhi narkoba. Karena, efek yang didapat juga lebih banyak negatifnya,” pesan Zainuddin. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post