Pemkot Diminta Belajar ke Kutim
BONTANG – Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bisa menjadi acuan bagi tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Bontang agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga kontrak.
Karenanya, DPRD Bontang meminta Pemkot untuk study ke Kutai Timur, yang telah mengangkat tenaga non PNS menjadi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Informasi ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris, Senin (24/7) di Gedung DPRD Bontang, usai menggelar rapat tertutup dengan Asisten Administrasi Umum Setda Bontang Syarifah Nurul Hidayati, Inspektorat, Bada Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Badak Kepegawaian, Kependidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Angkat non PNS menjadi P3K. Kami meminta kepada pemerintah untuk mengubah databasenya, supaya terhitung masa bakti tenaga non PNS kita. Selain itu kami juga mendorong untuk mencari syarat-syarat untuk diangkat menjadi P3K. Kesimpulan akhir kami mengajak study banding ke Kutim saja dulu, karena di sana pemerintahnya sudah mengangkat non PNS menjadi TK2D,” ungkapnya kepada wartawan.
Dijelaskan, saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga non PNS diterbitkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak lagi menggunakan SK Wali Kota. Dampaknya, masa kerja pegawai tidak masuk dalam sistem database Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Sebab, masa kerja pegawai hanya dihitung berdasarkan kontrak dinas terkait, yang selalu diperbaharui tiap setahun sekali.
“Jika merujuk UU ASN Nomor 5 tahun 2014, di dalamnya diatur P3K, itulah yang kami minta. Pada intinya kami harapkan agar dilakukan pemetaan, misalnya yang masuk dari tahun sekian berapa, kan ini semua datanya ada di OPD masing-masing, kami mau satu pintu di BKPP,” paparnya.
Kendati Peraturan Pemerintah (PP) ihwal P3K belum diterbitkan kata dia, kewenangan untuk mengelola tenaga non PNS menjadi otoritas daerah. “Jadi sebelum disahkan PP-nya, kami mendesak pengesahannya satu pintu di BKPP, tidak lagi di masing-masing OPD, karena itu tidak terhitung masa pengabdiannya. Justru, pengubahan status ini memudahkan pemerintah karena sisa menyesuaikan dengan aturan baru yang bakal terbit,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Bilher Hutahean, ia meminta pemerintah mengembalikan skema pendataan kembali ke Badan kepegawaian. Agar masa kerja pegawai honorer yang telah mengabdi sekian tahun tetap terhitung, sehingga menjadi prioritas untuk menjadi tenaga kontrak pemerintah.
Bilher juga memastikan perubahan status pegawai honorer menjadi TKD tidak menyalahi aturan. Menurut dia, pemerintah tak harus khawatir apabila ada pelanggaran administrasi lantaran perubahan tersebut.
“Harus kembalikan seperti dulu, jadi yang terbitkan SK Wali Kota bukan lagi kontrak dari dinas. Nantinya setelah PP soal pegawai kontrak terbit, mereka langsung diangkat menjadi pegawai kontrak berdasarkan database yang dimiliki badan kepegawaian,” ujar Bilher. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post