Bontang – Komisi I DPRD Bontang akan mempercepat penyelesaian Raperda Kota Layak Anak (KLA) dalam satu bulan ke depan. Menurut Anggota Komisi I DPRD Bontang Bilher Hutahaean saat ini Raperda masih dalam proses pembahasan antara Komisi I dengan Tim Asistensi Raperda. “Bulan depan selesai pembahasan Peraturan Daerah,” ujarnya.
Pengesahan Raperda ini sebagai syarat untuk mendapatkan penghargaan KLA. Adanya Perda ini ke depan dapat menjadi tambahan nilai untuk tingkatan penghargaan KLA yang meliputi Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.
“Bahwa dengan Perda Kota Layak Anak disahkan, yang seharusnya indikator sekian persen akan bertambah apabila Perda itu ada,” tambahnya.
Ia mengatakan, indikator penilaian KLA terbagi dalam enam kluster. Keenam kluster tersebut meliputi keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus. “Termasuk kluster pendidikan mengatur sekolah layak anak, di sana tidak ada pembulian, tidak ada perploncoan, “ ungkapnya.
“Ada juga kluster KLA di tingkat kelurahan di mana tidak ada kekerasan anak, tidak ada pekerja anak,” imbuhnya.
Berkaitan dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan di mana terdapat pengaturan mengenai ketersediaan kawasan tanpa rokok, hal tersebut tentunya berujung pada pelarangan pemasangan reklame rokok.
Politisi Nasdem ini mengatakan, regulasi tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang kawasan bebas merokok. “Termasuk dalam indikator hal tersebut, Perda larangan rokok juga sudah disahkan sebelumnya,” sambungnya.
Selama ini Kota Bontang masih menggunakan regulasi yang lama. Regulasi tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah.
Sehubungan dengan pembahasan Raperda KLA, Komisi I DPRD akan mengadopsi materi pembahasan terhadap kota yang sudah menjadi langganan meraih predikat KLA. Tentunya pengapdosian tersebut ialah materi yang dapat diterapkan di Kota Bontang. “Adopsi terkait materi pembahasan Perda, Kota Bogor sudah beberapa kali mendapat penghargaan,” tandasnya. (*/ak)







