• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Raperda KLA Dikebut, DPRD Adopsi Materi Pembahasan Perda Kota Bogor

by BontangPost
29 Juli 2017, 12:51
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Komisi I DPRD Bontang akan mempercepat penyelesaian Raperda Kota Layak Anak (KLA) dalam satu bulan ke depan. Menurut Anggota Komisi I DPRD Bontang Bilher Hutahaean saat ini Raperda masih dalam proses pembahasan antara Komisi I dengan Tim Asistensi Raperda. “Bulan depan selesai pembahasan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Pengesahan Raperda ini sebagai syarat untuk mendapatkan penghargaan KLA. Adanya Perda ini ke depan dapat menjadi tambahan nilai untuk tingkatan penghargaan KLA yang meliputi Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.

“Bahwa dengan Perda Kota Layak Anak disahkan, yang seharusnya indikator sekian persen akan bertambah apabila Perda itu ada,” tambahnya.

Ia mengatakan, indikator penilaian KLA terbagi dalam enam kluster. Keenam kluster tersebut meliputi keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus. “Termasuk kluster pendidikan mengatur sekolah layak anak, di sana tidak ada pembulian, tidak ada perploncoan, “ ungkapnya.

Baca Juga:  Orang Tua Curhat di Dunia Maya, Mengeluh Sepatu Sekolah Kecil 

“Ada juga kluster KLA di tingkat kelurahan di mana tidak ada kekerasan anak, tidak ada pekerja anak,” imbuhnya.

Berkaitan dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan di mana terdapat pengaturan mengenai ketersediaan kawasan tanpa rokok, hal tersebut tentunya berujung pada pelarangan pemasangan reklame rokok.

Politisi Nasdem ini mengatakan, regulasi tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang kawasan bebas merokok. “Termasuk dalam indikator hal tersebut, Perda larangan rokok juga sudah disahkan sebelumnya,” sambungnya.

Selama ini Kota Bontang masih menggunakan regulasi yang lama. Regulasi tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah.

Sehubungan dengan pembahasan Raperda KLA, Komisi I DPRD akan mengadopsi materi pembahasan terhadap kota yang sudah menjadi langganan meraih predikat KLA. Tentunya pengapdosian tersebut ialah materi yang dapat diterapkan di Kota Bontang. “Adopsi terkait materi pembahasan Perda, Kota Bogor sudah beberapa kali mendapat penghargaan,” tandasnya. (*/ak)

Baca Juga:  Pemkot Salurkan Santunan Kematian
Tags: bontangdprdKota Layak Anakraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

9 Ribu Plat Kendaraan Tersedia

Next Post

Dipotong Rp 2 M, Bengkel Tak Bisa Operasi

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Wali Kota Neni Minta Disdikbud Bontang Pasang CCTV di Sekolah untuk Tekan Kasus Perundungan
Bontang

Wali Kota Neni Minta Disdikbud Bontang Pasang CCTV di Sekolah untuk Tekan Kasus Perundungan

15 Agustus 2025, 11:33
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Bontang Belum Capai Kota Layak Anak Kategori Utama, DPPKB Beber Penyebabnya
Pemkot Bontang

Bontang Belum Capai Kota Layak Anak Kategori Utama, DPPKB Beber Penyebabnya

26 Juli 2023, 10:00
Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.