• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pembangunan Perumahan oleh PT ATAKA Bermasalah

by BontangPost
4 Agustus 2017, 12:17
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
TAK LENGKAP: Ketua Komisi III DPRD Rustam HS menyebut PT Ataka belum melengkapi izin prinsip dan lokasi terkait investasi pembangunan perumahan di empat titik.(DOK/BONTANG POST)

TAK LENGKAP: Ketua Komisi III DPRD Rustam HS menyebut PT Ataka belum melengkapi izin prinsip dan lokasi terkait investasi pembangunan perumahan di empat titik.(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Belum Kantongi Izin Prinsip dan Lokasi

BONTANG – Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT Ataka bermasalah. Hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Selasa (1/8) silam.

Ketua Komisi III DPRD Rustam HS memaparkan, bahwasanya permasalahan yang terjadi ialah perusahaan tersebut belum mengantongi izin prinsip dan lokasi. Padahal kedua izin tersebut merupakan syarat yang harus dimiliki apabila ingin berinvestasi di Bontang di bidang properti.

“PT Ataka tidak datang rapat, sampai sekarang izin mereka juga tidak ada. Mereka hanya sebatas menanyakan kelengkapan tersebut sifatnya,” katanya.

Namun diakuinya, pembangunan perumahan murah berdampak langsung kepada masyarakat terutama yang memiliki penghasilan rendah. Melalui pembangunan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Banyak Pasar Belum Miliki Izin Kelola Lingkungan, DLH Kutim Akan Segera Tertibkan 

“Kami membuka pintu bagi investor yang ingin membangun perumahan di Bontang,” ungkapnya.

Langkah Komisi III melakukan pantauan sebagai antisipasi terhadap gejolak masyarakat, yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung-jawab.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) melalui Kasi Pengaduan, Pengendalian, Data, dan Pelaporan Ramli membenarkan, bahwa PT Ataka belum mengurus proses perizinan. Salah satu orang yang menanyakan terkait kelengkapan persyaratan dokumen adalah justru pimpinan perusahaan lain dengan nama PT Adam Construction Indonesia.

“Kami tidak kenal dengan PT Ataka, tetapi yang menanyakan perihal izin terhadap empat lokasi ialah PT Adam Construction Indonesia,” paparnya.

Keempat lokasi yang akan dijadikan perumahan terletak di Jalan KS Tubun, Karya Bakti, Adipura II, dan M. Roem. Salah satu dari keempat lokasi tersebut masih berstatus hutan lindung.

Baca Juga:  Tahap Awal hanya Izin Sementara, Izin Pelabuhan Terbit Jika Pekerjaan Selesai 

PT Ataka sendiri merupakan perusahaan properti yang berada di luar kota. Hingga saat ini awak media belum bisa menghubungi perusahaan tersebut. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: IzinPT ATAKA
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

MEMBANGGAKAN!!! YABIS Sabet 4 Emas di Pentas PAI Provinsi 

Next Post

Adi Bayangi Nusyirwan

Related Posts

Tidak Berizin, Bisnis Waralaba Menjamur 
Breaking News

Tidak Berizin, Bisnis Waralaba Menjamur 

27 Mei 2018, 11:05
Bangun Dulu Baru Izin Diurus 
Kaltim

Bangun Dulu Baru Izin Diurus 

12 Februari 2018, 11:31
Persulit Izin, Kepala Daerah Bakal Disanksi
Breaking News

Persulit Izin, Kepala Daerah Bakal Disanksi

29 Januari 2018, 09:10
Gudang PT PP Tak Berizin
Bontang

Gudang PT PP Tak Berizin

18 Oktober 2017, 11:20
PT GPK Kembali Bikin Ulah, Lakukan Pengerukan Tanpa Izin
Bontang

PT GPK Kembali Bikin Ulah, Lakukan Pengerukan Tanpa Izin

22 September 2017, 11:52
Banyak Pasar Belum Miliki Izin Kelola Lingkungan, DLH Kutim Akan Segera Tertibkan 
Breaking News

Banyak Pasar Belum Miliki Izin Kelola Lingkungan, DLH Kutim Akan Segera Tertibkan 

8 Agustus 2017, 12:09

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.