Bisa Kena Denda, Sudah Diatur Permenkes
BONTANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar pekan sosialiasi guna menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di ruang rapat Kelurahan Berbas Pantai, pada Jumat (25/8) kemarin. Staf Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Dyan Mulya Lestari mengungkapkan, melalui acara ini BPJS ingin mendengarkan masukan dari warga, melalui Ketua RT. “Lebih ke RT karena mereka yang dekat dengan warga, sehingga informasi JKN-KIS cepat sampai,” ungkapnya.
Terkait permasalahan yang dikeluhkan warga perihal keterlambatan pembayaran iuran, ia mengimbau untuk menghindari hal tersebut sebelum tanggal 10. Ia membenarkan adanya denda apabila melewati batas waktu pembayaran, karena ada Perpres yang mengaturnya.
“Hitungannya denda rawat inap sebesar 2,5 persen dikalikan jumlah tunggakan iuran, dikalikan lagi dengan biaya pelayanan rumah sakit. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes),” ujarnya.
Peserta wajib membayar denda dengan durasi maksimal satu tahun, hal ini diatur dalam peraturan yang baru. Apabila satu bulan terjadi keterlambatan maka BPJS akan menonaktifkan KIS.
Keluhan yang dialami oleh BPJS Bontang sehubungan dengan data penonaktifan dari Kementerian Sosial. Permasalahannya, data hanya berupa jumlah tanpa disertai dengan identitas nama peserta.
Terpisah, Lurah Berbas Pantai Muhammad Rendhy Maulia menyambut baik sosialisasi tersebut. Berkenaan dengan keluhan warganya yang tidak aktif KIS-nya, ia menyarakan untuk sering mengecek ke kantor BPJS. “Masyarakat cek ke BPJS, jangan saat sakit baru ke sana,” ulasnya.
Masalah lain yang menjadi kendala ialah tidak adanya koordinasi antara penerima program tersebut dengan perusahaan dimana tempat bekerja. Selain itu, Rendhy mengimbau kepada perusahaan agar melakukan komunikasi juga dengan pihak BPJS, sehingga karyawan mengetahui terkait pembayaran selanjutnya apabila kontrak kerja telah selesai.
“Perusahaan tidak sosialisasi terkait masa kerja, kalau putus kontrak koordinasi ke BPJS lah,” harapnya.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut dimulai sejak pekan lalu. Berkaitan dengan kemudahan pendaftaran peserta KJN-KIS Pihak BPJS Bontang membuka drop box di 15 kelurahan dan 3 kecamatan. Selain itu pendaftaran juga dapat melalui aplikasi BPJS Kesehatan yang dapat diunduh di play store. (*/ak)







