Bakal Deklarasi, Pengunduran Diri Rusmadi Tunggu Peraturan KPU
SAMARINDA – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi dan anggota DPR RI Awang Ferdian Hidayat dipastikan akan berduet di kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang. Kepastian itu dibeberkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak usai menghadiri salah satu acara di Lamin Etam, Jumat (25/8) kemarin.
Menurut Dewan Pembina Partai Nasdem Kaltim tersebut, Rusmadi dan putranya Awang Ferdian telah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan. Bahkan restu yang sama juga sudah diperoleh keduanya dari DPP Nasdem.
Sebagaimana yang sudah digadang-gadang, Rusmadi akan diusung sebagai calon gubernur (cagub) dan Awang Ferdian sebagai calon wakil gubernur (cawagub)-nya. Dengan demikian, kata Awang Faroek, duet keduanya tinggal dideklarasikan dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Saya kira Rusmadi dan Awang Ferdian sudah diputuskan di pusat. Sekarang tinggal dilakukan deklarasi. Mudah-mudahanlah (dalam waktu dekat),” kata orang nomor satu di Benua Etam ini.
Duet antara PDI Perjuangan dan Nasdem sudah cukup menjadi perahu politik bagi Rusmadi dan Awang Ferdian untuk berlayar di Pilgub Kaltim. Sebab, PDI Perjuangan memiliki keterwakilan sebanyak 11 kursi di legislatif Karang Paci-sebutan DPRD Kaltim. Sementara untuk Nasdem sendiri memiliki 2 kursi. Sehingga Rusmadi dan Awang Ferdian kini tinggal melangkah maju pada bursa pertarungan di Pilgub Kaltim 2018.
“Antara PDIP dan Nasdem sudah siap. PDIP punya 11 kursi dan Nasdem 2 kursi,” tegas Gubernur Kaltim ini.
Sementara terkait jabatan Rusmadi sebagai Sekprov yang dituntut mundur karena maju dikontestasi Pilgub Kaltim, Awang Faroek menyebut, bila pejabat tinggi di lingkup Aparatur Sipil Negera (ASN) tanah Borneo itu telah siap menanggalkan jabatannya.
Namun langkah itu baru akan diambil setelah Rusmadi resmi ditetapkan sebagai cagub. Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini. Sementara untuk proses pendaftaran nantinya, Rusmadi cukup melampirkan surat pernyataan siap mundur dari ASN.
“Tidak masalah, Rusmadi siap mundur, kalau itu persyaratan KPU. Tapi itu pada saat nanti sudah menjadi calon tetap di KPU. Kalau untuk mendaftar saja, cukup menyerahkan surah kesiapan mengundurkan diri,” tegasnya.
Dia menambahkan, surat pengunduran Rusmadi yang telah ditetapkan presiden akan diserahkan pada saat bersangkutan ditetapkan sebagai cagub. Dia mengisyaratkan, untuk sementara Rusmadi tidak perlu tergesa-gesa meninggalkan kursi Sekprov.
“Ya, kalau sudah resmi, memang harus ada surat keputusan resmi dari presiden terkait itu.Tapi sekarang ini, semuanya masih menunggu peraturan KPU,” tuturnya. (drh)







