DILAIN tempat, Minggu (27/8) sekira pukul 05.00 Wita, jajaran Polsek Sangkulirang juga mengamankan MS (34). Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pelabuhan itu kedapatan membawa satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram beserta dengan plastik pembungkusnya.
“Tersangka ini mengaku baru pertama kali jualan. Tapi kalau pakai sudah lama,” ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf.
Dia menerangkan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi dekat Pelabuhan Segara Desa Peridan ada laki-laki yang kerap menawarkan narkoba. Setelah menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menangkap MS. Dari hasil penggeledahan badan, di dalam saku celana depan sebelah kiri ditemukan satu poket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus tissue. Selanjutnya polisi bergerak ke rumah tersangka di RT 19 Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang.
“Di rumanya, kami temukan dua buah boong rangkaian alat isap sabu, satu buah rangkaian penutup boong alat isap sabu, satu buah lilih, satu buah gelas, satu buah pipet kaca, tiga buah pipet sedotan, empat buah plastik bekas pembungkus sabu, lima buah korek api gas, dan satu buah gunting, yang ditemukan di kotak sabun samping dinding kamar mandi.
“Pelaku ini kerap menyediakan alat isap bagi pelanggannya yang ingin menikmati sabu di rumahnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Karena, diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan membawa narkotika golongan I bukan tanaman.
“Sampai saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya. (aj)







