Kejari Belum Terima Pengembalian Kerugian Negara
SANGATTA – Kasus dugaan korupsi pencetakan sawah yang menjerat BJ-Pegawai Dinas Pertanian dan Peternakan Kutim, dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Menyusul, baik berkas perkara, tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Rabu (20/9) lalu. Jadi sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Mudah-mudahan saja pekan depan sidang perdana sudah dimulai,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidsus Regie Komara dan Jaksa Mohhammad Herryanto.
Sebelumnya, lanjut dia, tersangka memang sempat menyatakan akan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan kasus itu. Namun hingga saat ini belum ada sepeserpun yang disetorkan ke kas negara.
“Katanya masih dikumpulkan. Jadi kami masih menunggu itikad tersangka itu,” ucapnya.
Seperti diketahui, awal bulan Agustus lalu, BJ secara resmi ditahan Kejari Kutim karena disangka melakukan tindak pidana korupsi kegiatan penetapan lokasi dan kelompok penerima manfaat bantuan social kegiatan prasarana dan sarana pertanian tahun 2014. Selain menyita barang dan dokumen di Ruang Dinas Pertanian kejari juga menyita barang dan dokumen dari mobil BJ.
Kasus pencetakan sawah yang dilaporkan masyarakat ini, diselidiki kejaksaan cukup lama. Dugaan penyimpangan dana pencetakan sawah ini melibat 28 kelompok tani. Sementara dana yang dialokasikan Rp 11,3 M.
Sekitar 70 saksi diperiksa terkait kasus ini. Sebagian dari mereka adalah ketua dari 28 kelompok tani yang masuk dalam program bantuan tersebut.
Dalam kasus ini BJ berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang ditunjuk sesuai Surat Keputusan (SK) dari pusat. BJ diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aj)






