SANGATTA – Tak sedikit penyalahgunaan uang negara. Satu ini, tentang program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri di Sangatta Utara, Kutim. Judulnya koperasi simpan pinjam perempuan atau disingkat SPP. Para pajabat unit pelaksana kegiatan (UPK) di koperasi itu terjerat korupsi.
Kajari Kutim Mulyadi melalui Kasi Pidsus Regie Komara menjelaskan, kasus tersebut menjerat tiga tersangka. Antara lain, Ketua UPK SPP Farida Alimullah, Bendahara Sanawati, dan pendampingnya Magdalena. Ketiga perempuan tersebut merupakan pengurus sekaligus peminjam uang di UPK SPP.
“Mereka juga mengelola sekaligus meminjam periode 2012-2014, sebanyak Rp 629,7 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu merupakan dana dari pemerintah yang total sebenarnya sebesar Rp 1,878 miliar,” terang Regie, kemarin.
Dari total PNPM mandiri yang digelontorkan tersebut, lanjut Regie, dana dibagi menjadi dua. Yakni untuk kegiatan fisik dan kegiatan SPP tersebut. Adapun uang yang bisa dipertanggunjawabkan hanya Rp 738 juta “Jadi, jumlah uang yang tidak bisa ditepertanggunjawabkan senilai Rp 629,7 juta, sehingga menjadi kerugian negara. Bahkan hingga kini belum ada upaya dan bukti uang tersebut dikembalikan,” imbuhnya.
“Saat ini kami lakukan penahanan selama 20 hari, supaya kemudian diupayakan berlanjut ke persidangan,” imbuh Regie.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sangatta Post, Modus yang digunakan dengan membuat kelompok usaha sekitar 38 kelompok, yang ternyata semuanya fiktif. Tiap kelompok dapat anggaran pinjaman antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Faktanya ternyata tidak ada dana yang bergulir. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: