• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mantan Camat dan 4 Pegawai Ditahan

by BontangPost
4 Oktober 2017, 11:05
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Lima tersangka yang diduga menilap Subsidi Ongkos Angkut (SOA) beras miskin (raskin) di Kecamatan Bengalon akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kutim, sejak Senin (2/10). Beberapa dari tersangka itu adalah pentolan Korpri hingga mantan camat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Mulyadi menjelaskan, lima orang tersebut telah merugikan negara Rp 138,2 juta. Itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap alokasi anggaran SOA raskin yang bergulir pada 2012-2013 tersebut. Yakni, masing-masing Rp 110 juta dicairkan pada 2012, dan sisanya Rp 27 juta yang dicairkan tahun berikutnya.

Didampingi Kasi Pidsus Regie Komara, Mulyadi menerangkan, beberapa tersangka termasuk dalam keanggotaan korps pegawai Republik Indonesia (Korpri). “Antara lain, mereka adalah An, Ra, Aw, He, dan Mu,” terang Mulyadi saat dijumpai di Kantor Kejari Kutim, kemarin.

Baca Juga:  Pembangunan Bandara Sangkima Tidak Libatkan TNK 

Diketahui, lima orang tersebut, Ketua Tim SOA Awang Aris, Bendahara Andriani, Sekretaris Raden Irawan, Anggota Hermansyah, dan pensiunan camat Bengalon Mushan selaku pembina, mereka disangkakan pidana pasal 2, 3, 8, dan 9 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU 31/1999.

Dijelaskannya, anggaran yang sudah full digelontorkan dalam dua tahun tersebut seharusnya menjadi biaya angkutan di kecamatan, dari pemerintah melalui Tim SOA ke para penerima raskin di Bengalon. Namun, uang tersebut telah diselewengkan, dibagi-bagi untuk lima orang tersebut. “Sementara ongkos angkut raskin dibebankan dan dipungut lagi ke desa,” ungkap dia.

Adapun jumlah uang yang dinikmati masing-masing tersangka, dikatakan Mulyadi, belum bisa dibeberkan, kecuali nanti sudah masuk ke persidangan tipikor di Kejaksaan Tinggi di Samarinda. “Akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor nanti, paling tidak dua pekan ke depan,” ulasnya.

Baca Juga:  Disperindag Wacanakan Gelar Sidak

Sebelumnya, diketahui kasus SOA raskin ini sempat ditangani pihak Polres Kutim. “Ini wewenang penyidik untuk melakukan penahanan selama 20 hari. Sebab berdasarkan pasal yang disangkakan membuat tersangka memungkinkan untuk ditahan. Itu juga untuk mempermudah proses persidangan di Samarinda nanti,” papar dia. (hd)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pegawaipemkab kutimSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pancasila Kunci Persatuan

Next Post

Korupsi PNPM Sangatta Utara Rugikan Negara Rp 629,7 Juta

Related Posts

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham
Kaltim

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham

8 Desember 2025, 19:06
Utang Proyek PL Mulai Dibayar
Breaking News

Janji Dilunasi Pemkab Kutim, Kontraktor Masih Resah

21 Januari 2019, 19:20
Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang
Pemkot Bontang

Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang

3 Januari 2019, 18:01
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.