SANGATTA – Lima tersangka yang diduga menilap Subsidi Ongkos Angkut (SOA) beras miskin (raskin) di Kecamatan Bengalon akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kutim, sejak Senin (2/10). Beberapa dari tersangka itu adalah pentolan Korpri hingga mantan camat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Mulyadi menjelaskan, lima orang tersebut telah merugikan negara Rp 138,2 juta. Itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap alokasi anggaran SOA raskin yang bergulir pada 2012-2013 tersebut. Yakni, masing-masing Rp 110 juta dicairkan pada 2012, dan sisanya Rp 27 juta yang dicairkan tahun berikutnya.
Didampingi Kasi Pidsus Regie Komara, Mulyadi menerangkan, beberapa tersangka termasuk dalam keanggotaan korps pegawai Republik Indonesia (Korpri). “Antara lain, mereka adalah An, Ra, Aw, He, dan Mu,” terang Mulyadi saat dijumpai di Kantor Kejari Kutim, kemarin.
Diketahui, lima orang tersebut, Ketua Tim SOA Awang Aris, Bendahara Andriani, Sekretaris Raden Irawan, Anggota Hermansyah, dan pensiunan camat Bengalon Mushan selaku pembina, mereka disangkakan pidana pasal 2, 3, 8, dan 9 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU 31/1999.
Dijelaskannya, anggaran yang sudah full digelontorkan dalam dua tahun tersebut seharusnya menjadi biaya angkutan di kecamatan, dari pemerintah melalui Tim SOA ke para penerima raskin di Bengalon. Namun, uang tersebut telah diselewengkan, dibagi-bagi untuk lima orang tersebut. “Sementara ongkos angkut raskin dibebankan dan dipungut lagi ke desa,” ungkap dia.
Adapun jumlah uang yang dinikmati masing-masing tersangka, dikatakan Mulyadi, belum bisa dibeberkan, kecuali nanti sudah masuk ke persidangan tipikor di Kejaksaan Tinggi di Samarinda. “Akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor nanti, paling tidak dua pekan ke depan,” ulasnya.
Sebelumnya, diketahui kasus SOA raskin ini sempat ditangani pihak Polres Kutim. “Ini wewenang penyidik untuk melakukan penahanan selama 20 hari. Sebab berdasarkan pasal yang disangkakan membuat tersangka memungkinkan untuk ditahan. Itu juga untuk mempermudah proses persidangan di Samarinda nanti,” papar dia. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: