BONTANG – PT Graha Power Kaltim (GPK) kembali berulah. GPK melanggar proses pelaksanaan uji kelayakan pakai peralatan yang akan digunakan untuk pengerukan. Hal ini disampaikan dan diketahui oleh Komisi III setelah melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi terkait perizinan PT GPK di kantor yang dipimpin Menhub Budi Karya Sumadi tersebut, Kamis (26/10) lalu.
Ketua Komisi III Rustam HS mengatakan, tidak terdapat acuan yang mengatur teknis pelaksanaan uji coba peralatan tersebut. Menurutnya, pihak Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Laut kukuh terhadap regulasi dengan melarang aktivitas pengerukan sebelum mengantongi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).
“Faktanya mereka melakukan pengerukan saat kami sidak, dengan dalil melakukan uji coba. Ini pelanggaran namanya. Setelah kami tanyakan Dirjen Perhubungan Laut tidak ada rekomendasi aturan untuk melakukan pengerukkan,” kata Rustam HS.
Politisi Golkar ini berharap peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Jikalau masih ada aktivitas pengerukan selama belum turunnya SIKK maka Komisi III akan turun untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Kalau terjadi lagi kami akan turun untuk tutup langsung kegiatannya. Pengerjaan pengerukan belum boleh sebelum turun SIKK,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Muhammad Dahnial membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT GPK. Dikatakannya, melalui SIKK nantinya ada dua keputusan antara disetujui maupun tidak proses rencana pengerukannya.
“Informasi dari Dirjen memang tidak bisa apapun bentuknya kegiatan itu harus ada SIKK terlebih dahulu baru bisa beraktivitas,” kata Dahnial.
Terkait uji coba peralatan lanjut Dahnial, Dirjen Perhubungan Laut tidak mengenal istilah tersebut. Mengingat peralatan yang datang harusnya siap digunakan untuk pengerjaan tanpa harus melakukan pengujian.
“Uji coba di laut tidak ada, barang turun berarti barang ready. Kalau uji coba tidak melakukan pengerukan 1×24 harusnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, PT GPK sudah melengkapi proses perizinan lainnya, mulai dari izin prinsip pada tahun 2012, disusul izin lokasi pada tahun 2013, site plan 2014, izin lingkungan 2015 dari Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Maret 2017 lalu. Bahkan, rekomendasi pemakaian alur untuk pengerukan dari Syahbandar juga berhasil didapatkan.
“Untuk Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), lingkungan kerjanya masuk mereka (Syahbandar, Red.), mereka bisa memberikan izin,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini memberikan peringatan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Syahbandar agar tidak mengizinkan kegiatan pengerukan oleh PT GPK kedepan sebelum SIKK turun. Jikalau dilanggar, maka tak segan-segan Komisi III akan memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. (*/ak)






