SANGATTA – Sidang kasus pembunuhan Rahmadi (17), kembali digelar, Rabu (1/11) lalu. Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni MNR dan Al, disidang bersamaan meski persidangannya terpisah. Dalam sidang tersebut terungkap kalau kedua terdakwa mengaku sudah berencana untuk “menghabisi” pelajar SMK Negeri Bengalon ini.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Marjani Eldiarti, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, dan Jaksa Andi Aulia Rahman, terdakwa menjelaskan secara rinci kejadian tersebut. Dimulai dengan mengaku membawa senjata tajam untuk jaga-jaga, namun keduanya mengaku punya niat membunuh korban dengan cara korban diajak nyabu namun sebelumnya menonton balapan sepeda motor liar.
Menjawab pertanyaan Hakim Nurachmat, terdakwa Al mengaku jengkel karena kerap ditagih Rahmad – soal uang penjualan double el. Karena ditagih terus, Al berniat membunuh Rahmadi, dan kemudian mengajak MNR.
MNR yang sempat lupa dengan pernyataannya di polisi, akhirnya mengaku jika Al sempat memukul tubuh korban. Demikian ketika ditanya soal kesadarannya saat menikam bagian vital Rahmadi.
“Jadi kamu sadar, dan mengerti atau mengetahui tikaman itu berbahaya sekali karena bisa mematikan,” tanya Hakim Pungky Maradona yang langsung dibenarkan terdakwa MNR.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Rahmadi ini, terjadi di sebuah pondok masyarakat Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita.
Untuk membunuh Rahmadi, kedua terdakwa, ujar Jaksa Andi Aulia Rahman, bersepakat mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.
Korban dieksekusi saat jongkok menyalakan korek api, karena melkakukan perlawanan Al yang semula ingin menikam korban, gagal. Namun eksekusi dilanjutkan MNR sementara Al memegang kaki korban.
Terhadap perbuatan mereka kepada Rahmadi, MNR dan Al, didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan keuda atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kajari Kutim Mulyadi didampingi JPU Andi Aulia Rahman menilai, melihat pengakuan terdakwa, pihaknya yakin unsur perencanaan pembunuhan terungkap jelas. Sebab, MNR dan AL sudah berencana dalam waktu lama, bahkan korban dijemput dari kediamannya menuju lokasi balapan sepeda motor yang berjarak 10 kilometer, termasuk menuju pondok eksekusi.
“Kami minta waktu sepekan untuk meyiapkan tuntutan,” kata Jaksa Andi Aulia Rahman. (aj)







