SANGATTA – DPRD Kutim berinisatif untuk membentuk perda tentang Perizinan, Penataan, dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Perda ini dinilai sangat penting mengingat pesatnya perkembangan sektor ini di Kutai Timur.
Saat membacakan Nota Pengantar Raperda inisiatif dewan saat digelar rapat paripurna Kamis (14/12) lalu, sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Suroto mengatakan peternakan merupakan sektor yang memiliki potensi besar di Kutim. Hal ini berdasarkan kondisi Kutim yang banyak memiliki kawasan rawa- rawa, sawah, hutan, kebun, dan waduk. Hal tersebut memungkinkan burung sriti dan walet untuk hidup dan berkembang.
“Ini merupakan diversifikasi usaha baru dalam pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat,bahwa untuk menjaga kelestarian lingkungan dapat memberi ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan sarang burung walet agar berwawasan lingkungan,” ucap Suroto di atas podium.
Maka dari itu perlu dibentuk Perda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, pengelolaan sumber daya alam untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua sumber daya alam dapat dikelola denga tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung, dan produksi.
Oleh karena itu dalam pengelolaan sumber daya alam perlu dijaga keseimbangan ketiga fungsi tersebut. Potensi pengembangan budidaya sarang burung walet saat ini telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan bagi masyarakat.
Perubahan pola pembudidayaan yang pada awalnya hanya bersifat alami pada goa goa alam telah berubah menjadi pembudidayaan dalam skala besar yaitu pendirian rumah rumah walet . Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang dilakukan baik secara alami maupun buatan diharapkan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan melindungi satwa tersebut dari kepunahan.
Selain itu, perlu dibuat aturan untuk pelestarian habitat dan populasi burung walet serta untuk meningkatkan produktifitas sarang burung walet. Sehingga, sambung Suroto, dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Maka Pemkab perlu mengatur pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dalam peraturan daerah.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai kriteria lokasi,persyaratan dan cara memperoleh izin, masa berlaku izin dan hapusnya izin, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin,pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet,pemanenan,pengangkutan,konservasi,pembinaan,pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.
Adapun anggota dewan dalam Badan Pembentuk Perda ini antara lain, H.Mastur Djalal,SH selaku Ketua, Iriansyah Wakil Ketua, dan Hason Ali, Uce Prasetyo, Agiel Suwarno, David Rante, Kamsiah Rahman sebagai anggota. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: