• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dana Desa Wajib Swakelola Tahun Depan

by BontangPost
21 Desember 2017, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo(Net)

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan penggunaan dana desa tahun depan wajib dilakukan secara swakelola.

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dana desa digelontorkan pemerintah untuk menambah likuiditas dan menggerakkan perekonomian pedesaan. Namun, hingga kini, kebanyakan proyek dana desa masih menggunakan kontraktor yang sebagian besar berasal dari luar desa. Akibatnya, manfaat dana desa belum optimal untuk mendorong daya beli masyarakat desa setempat.

“Tahun depan penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Kalau (penggunaan) dana desa menggunakan kontraktor itu pelanggaran,” ujar Eko saat menghadiri Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Gedung Dhanapala, belum lama ini.

Eko mengungkapkan, penggunaan jasa kontraktor untuk mengerjakan proyek dana desa memang tidak bisa disalahkan. Pasalnya, sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), proyek yang nilainya di atas Rp200 juta atau dengan pekerjaan yang kompleks tidak boleh dilakukan secara swakelola.

Baca Juga:  WASPADA!!! Pembongkar Kuburan Berkeliaran

Melihat hal itu, pemerintah sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait pengelolaan anggaran dana desa bulan ini. Kementerian yang terlibat di dalamnya meliputi Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selanjutnya, Eko juga mewajibkan minimal 30 persen dana desa dibayar untuk upah pekerja mengingat mayoritas program dana desa merupakan proyek padat karya. Dengan demikian, daya beli masyarakat bisa langsung terdongkrak.

“Bapak Presiden (Joko Widodo) berharap sebisa mungkin upah dibayar harian, kalau tidak memungkinkan mingguan,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, 30 persen dari dana desa tahun depan mencapai Rp18 triliun yang setara dengan penyerapan lima juta tenaga kerja untuk proyek yang dikerjakan 60 hari. Upah tersebut juga dapat memberikan efek peningkatan daya beli di desa-desa hingga Rp90 triliun.

Baca Juga:  Kutim Tetap Kukuh Pertahankan

Sebagai catatan, dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2018 anggaran dana desa mencapai Rp60 triliun atau sama dengan anggaran tahun ini.

Lebih lanjut, Eko mengingatkan tindakan korupsi masih menjadi penghambat optimalisasi penggunaan dana desa. Untuk itu, penggunaan dana desa perlu diawasi oleh publik. Masyarakat bisa melaporkan kepada satuan tugas (satgas) dana desa setempat maupun hotline 1500040 jika menemukan indikasi penyelewengan dana desa.

“Jangankan di desa di manapun di kolong langit, di mana ada uang dan kekuasaan tetapi minim pengawasan korupsi bisa terjadi,” ujarnya.

Salah satu upaya menekan kasus penyalahgunaan dana desa, Kemendes PDTT bekerja sama dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan setempat akan melakukan random audit pada pemerintah desa. Di saat bersamaan, kepemimpinan kepala daerah yang cakap diperlukan agar kepala desa dapat melakukan tugasnya dengan tenang tanpa dibebani oleh berbagai audit.

Baca Juga:  Komitmen Terapkan Akuntabilitas Publik di Seluruh OPD

Pemerintah juga menjamin kepala desa yang tidak melakukan korupsi dan hanya melakukan kesalahan administratif tidak dapat dikriminalisasi.

“Kalau ada upaya kriminalisasi kepada kepala desa yang hanya melakukan kesalahan administratif silakan lapor ke satgas dana desa,” jelasnya. (hd/in)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dana desaSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

MR Berdalil Ingin Cek Keperawanan Anaknya

Next Post

Sidak Jelang Nataru, Petugas Temukan Makanan Kedaluwarsa

Related Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Terjadi di Kutim, Kerugian Diduga Capai Rp2 Miliar
Kriminal

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Terjadi di Kutim, Kerugian Diduga Capai Rp2 Miliar

25 Juli 2025, 19:08
Tilap Dana Desa di Kukar Rp 1 Miliar Lebih, Modus Bikin Laporan Fiktif
Kriminal

Tilap Dana Desa di Kukar Rp 1 Miliar Lebih, Modus Bikin Laporan Fiktif

21 Juni 2023, 10:21
Kampung Isinya Cuma 20 Orang, Tapi Terima Dana Desa Rp 1 Miliar
Nasional

Kampung Isinya Cuma 20 Orang, Tapi Terima Dana Desa Rp 1 Miliar

18 November 2019, 18:00
Fahri Tolak Tawaran Tujuh Parpol
Nasional

Fahri Hamzah: Dana Desa Jangan Jadi Bahan Kampanye

22 Februari 2019, 16:30
261 Desa Gagal Dapat Dana Desa
Nasional

261 Desa Gagal Dapat Dana Desa

21 Februari 2019, 13:00
Untuk Keperluan Pribadi, Dana Desa Dikorupsi
Breaking News

Untuk Keperluan Pribadi, Dana Desa Dikorupsi

10 Januari 2019, 19:20

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.