TANJUNG SELOR – Sepanjang 2017 lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulungan mencatat bahwa angka pelanggaran lalu lintas dengan penindakan tilang mencapai 2.951 penindakan atau naik 521 penindakan jika dibandingkan dengan 2016 lalu dengan 2.430 tindakan tilang.
Banyaknya pelanggaran yang berakhir dengan penilangan itu, membuat angka denda mencapai Rp 453.030.000. Dipaparkan Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasatlantas AKP Aditya Rochaulia Suharto, memang pada 2017 lalu, angka pelanggaran lalu lintas naik sebesar 21 persen dari tahun sebelumnya.
Lanjut dikatakannya, untuk pelanggaran paling banyak masih didominasi pelajar atau mahasiswa, yaitu sebanyak 1.499 pelanggaran. Atau naik sebanyak 241 pelanggaran dari 2016 lalu yang hanya 1.258 pelanggaran. “Kenaikannya sebesar 19 persen,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/1).
Di peringkat kedua, lanjutnya, diisi kategori lain-lain. Yaitu sebanyak 1.184 pelanggaran, yang juga mengalami kenaikan sebesar 18 persen atau sebanyak 184 pelanggaran jika dibandingkan 2016. “Tahun 2016 hanya 1.000 untuk kategori ini, ” sebutnya.
Kemudian kata dia, di posisi ketiga disusul PNS, dengan jumlah pelanggaran mencapai 148 di tahun lalu. Melihat data yang ada, angka itu termasuk mengalami kenaikan 78 pelanggaran dari 2016 yang hanya 70 pelanggaran.
“Pengemudi berada di posisi keempat dengan jumlah pelanggaran sebanyak 86, nah ini mengalami penurunan 15 persen atau 16 pelangaran dari tahun 2016 yang mencapai angka 102 pelanggaran. Sementara untuk TNI/Polri tidak ada pelanggaran, sama dengan tahun 2016,” bebernya.

Lanjut dikatakannya, dari pelanggaran yang ada tersebut di dapat data bahwa denda tilang pada 2017 mencapai Rp 453.030.000, atau naik jika dibandingkan pada 2016 lalu yang hanya Rp 273.129.000. “Jadi memang ada kenaikan,” bebernya.
Meski demikian, ia katakan kurang setuju jika dikatakan pada 2017 itu banyak masyarakat yang tidak tertib. Sebenarnya kata dia, tilang itu adalah keaktifan anggota, bisa saja di tahun 2017 itu nol, dalam artian anggota tidak menilang.
“Tapi kami kan dituntut dari negara, bahwa ada target dalam satu tahun, berapa ribu tilang. Bisa dipenuhi, bisa juga tidak. Tahun 2017 memang tinggi dibandingkan 2016, sebab keaktifan anggota. Ini bisa dijadikan tolok ukur mengapa ada kenaikan,” jelasnya.
“Jadi, bukan kejar target sebenarnya, tapi itu diskresi (keputusan, Red.) anggota lah, kapan harus menegur. Kapan harus menilang, memang ada yang harus ditilang, tidak bisa hanya dengan teguran saja,” sambungnya.
Disinggung mengenai denda, dijelaskannya denda tilang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak mengulangi pelanggaran yang ia lakukan. Dalam hal ini pihaknya juga bekerja sama dengan jaksa dan hakim.
“Pada dasarnya dengan denda ini untuk efek jera, tetapi tidak menjadikan beban bagi masyarakat, untuk SIM misalnya jika tidak punya dapat didenda sampai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, mungkin berat. Tapi kita cari tengah-tengahnya seperti apa,” sebutnya.
Lanjut ia katakan, denda tersebut diserahkan ke kas negara, untuk masalah mekanisme kata dia tidak lagi bayar ke petugas, di Polres sendiri ada khusus untuk pelayanan tilang.
“Yang bekerja sama dengan perbankan. Pelanggar bisa membayar melalui bank tersebut, struknya menjadi bukti pembayaran ke petugas tilang untuk bisa melepas kendaraan yang ditahan, selain itu juga ada sistem e-Tilang,” tambahnya.
Sementara, terkait kinerja kepolisian dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas tersebut juga dinilai sudah maksimal oleh masyarakat. Seperti yang disampaikan Ahmad (30), warga Gunung Sari Kilometer 12, Kecamatan Tanjung Selor yang mengaku pernah ditilang.
“Saya pernah turun ke Tanjung Selor, waktu itu lagi seringnya razia kendaraan, saya tidak tahu jadi turun tanpa memperhatikan surat-surat kendaraan, termasuk SIM, kena tilang lah jadinya. Petugas memberikan arahan agar tetap memperhatikan surat-surat kendaraan,” bebernya saat ditemui di Polres Bulungan.
Sehingga, kata dia, dengan keaktifan anggota Satlantas Polres Bulungan tentunya juga menjadi media sosialiasi kepada pengguna jalan. Khususnya bagi mereka yang masih awam. “Kita tentu terbantu pada saat kegiatan-kegiatan razia begitu, bukan hanya penindakan, namun ada pemberian informasi yang baik mengenai tertib lalu lintas,” sebutnya.
Senada dengannya, Anita (25) warga Jalan Jelarai ini juga mengaku bahwa dengan adanya proses tilang membuat dirinya memiliki pelajaran yang berharga dalam berlalu lintas, sebab ada sosialisasi yang diberikan. “Kita diberikan arahan, yang tadi tidak tahu menjadi tahu,” sebutnya.
Namun kata dia, sebagai saran, pihak kepolisian melakukan razia tidak hanya di tempat yang itu-itu saja. Seperti yang selama ini terjadi, diharapkan ada tempat-tempat strategis lainnya. “Tapi biasanya juga ada petugas yang patroli yang berkeliling, baik dengan mobil maupun motor,” pungkasnya. (sny/eza)







