• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

IUP Batu Bara Mengepung Kota Tepian 

by BontangPost
12 Januari 2018, 11:31
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
BELUM DIMANFAATKAN: Kolam bekas galian tambang batu bara di Lok Bahu, Samarinda. Dana jamrek tak bakal cukup membiayai penutupan semua lubang yang menganga di Kota Tepian.(DOKUMEN/ALAN RUSANDI J /KALTIM POST)

BELUM DIMANFAATKAN: Kolam bekas galian tambang batu bara di Lok Bahu, Samarinda. Dana jamrek tak bakal cukup membiayai penutupan semua lubang yang menganga di Kota Tepian.(DOKUMEN/ALAN RUSANDI J /KALTIM POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Hampir semua wilayah Samarinda sudah menjadi lokasi pertambangan batu bara. Dari sepuluh kecamatan di Kota Tepian, sembilan di antaranya sudah dikapling untuk usaha pertambangan. Karena hingga akhir 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) sudah mengeluarkan 63 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Hanya wilayah Samarinda Kota saja yang tidak memiliki IUP. Sedangkan di sembilan kecamatan, pemerintah sudah menerbitkan IUP,” jelas Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, Kamis (11/1) kemarin.

Sampai akhir tahun lalu, Jatam Kaltim memperkirakan ada 70 ribu hektare lahan di Samarinda yang digunakan untuk pertambangan batu bara. Disinyalir, sebanyak 71 persen wilayah ibu kota provinsi Kaltim ini sudah dijadikan lahan pertambangan.

Semua IUP tersebut dikeluarkan Pemkot Samarinda di periode kepemimpinan Achmad Amins dan Syaharie Jaang. “Baru belakangan kewenangan pemberian izin dialihkan ke gubernur, saat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dikeluarkan pusat. Artinya apa? Puluhan IUP itu dikeluarkan wali kota,” tegasnya.

Baca Juga:  WASPADA!!! Kasus Pelecehan Turun, Narkoba Naik, KPAI Klaim Dampak Sosialisasi

Kemunculan UU Nomor 23 tahun 2014 memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) menertibkan IUP di Kaltim. Namun dalam perjalanannya, tim yang dibentuk gubernur untuk menjalankan tugas tersebut tidak berjalan dengan baik.

“Menteri ESDM mencatat ada 1.193 IUP di Kaltim. Seharusnya tim yang dibentuk untuk mengevaluasi izin tambang itu sudah mencabut 50 persen IUP di Kaltim. Tapi sayang, sampai saat ini kami tidak melihat keberanian itu. Tidak ada hasil yang bisa dibanggakan rakyat atas kerja tim itu,” katanya.

Dikatakan Pradarma, Pemkot telah mengeluarkan IUP tanpa mempertimbangkan keselamatan rakyat. Ia menuding pemerintah lebih mengutamakan investasi ketimbang masa depan lingkungan dan kehidupan rakyat.

“Keselamatan rakyat dikesampingkan. Dari ribuan hektare lahan tambang, sebagian besar masuk di ruang publik. Apa imbasnya? Ruang publik terancam karena berdekatan dengan tambang,” tegasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Panggil Panwaslu Samarinda 

Wilayah pertanian juga tidak lepas dari ancaman tambang batu bara. Jatam mencatat, ribuan hektare lahan pertanian telah dialihfungsikan selama tambang batu bara beroperasi. Akibatnya, hasil pertanian anjlok. Ribuan petani kehilangan pekerjaan karena tidak lagi memiliki lahan pertanian.

Muncul alasan dari pemerintah yang menyalahkan masyarakat yang menjual lahan, namun nyatanya penjualan lahan pertanian terjadi karena Pemkot sudah memberikan izin bagi penambang. Kesalahan, kata Pradarma, bukan pada masyarakat tetapi pemerintah yang sewenang-wenang mengeluarkan izin.

“Dari sekian banyak masalah pertambangan ini, kami mempertanyakan akal sehat pemerintah. Apakah benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat? Apakah benar membangun ruang terbuka hijau yang nyaman untuk masyarakat kota?” tanya Pradarma.

Baca Juga:  Kelangkaan LPG Dipertanyakan, Pemkot Minta Pertamina Antisipasi 

Nyatanya, pemberian izin tambang yang semena-mena tersebut meninggalkan 200 lubang tambang. Hingga akhir tahun lalu, lubang tambang di Samarinda telah menelan 17 korban jiwa. “Secara keseluruhan ada 28 koban jiwa di Kaltim. Jadi sebagian besar koban ada di Samarinda,” bebernya.

Adanya lubang tambang disebabkan 60 persen pengusaha tambang yang tidak membayar jaminan reklamasi (jamrek). “Pengusaha tambang banyak yang kabur. Mereka tidak membayar jamrek. Akhirnya yang dirugikan rakyat. Karena uang pajak yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial digunakan untuk menutupi lubang tambang,” ungkapnya.

Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya menyeret pengusaha yang tidak membayar jamrek. “Sekarang kami mendesak KPK. Seret mafia tambang yang mangkir membayar jamrek. Gunakan pasal berlapis untuk membuat efek jera. Supaya perusahaan lain menjalankan kewajibannya,” tegas Pradarma. (*/um)

Tags: izin tambangMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Aston Adakan Samarinda Great Sale 2018 

Next Post

Terkait IUP, Jatam Ancam Gugat Pemprov

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.