• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Usut Mahar Politik di Empat Pilkada

by M Zulfikar Akbar
18 Januari 2018, 10:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi. (suaramerdeka.com)

Ilustrasi. (suaramerdeka.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelidiki dugaan mahar politik di empat daerah yang menyelenggarakan pilkada. Yakni, Provinsi Jawa Timur, Kota Cirebon, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Batu Bara.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, di empat daerah itu, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan. Di Jawa Timur, misalnya, Bawaslu Jatim sudah mengundang La Nyalla yang mengaku dimintai uang oleh oknum partai.

Agar proses pengungkapan mudah, dia berharap yang bersangkutan kooperatif. ’’Kami membutuhkan kehadiran beliau,’’ ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (17/1).

Di Cirebon juga terjadi proses yang sama. Panwaslu Kota Cirebon sudah meminta klarifikasi kepada dua partai yang disebut-sebut meminta mahar kepada bakal calon Brigjen Suwandi. Keduanya adalah pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN dan PKS Kota Cirebon.

Baca Juga:  Hanya Tiga Orang PPK di Pileg dan Pilpres

’’Keduanya mengatakan tidak ada mahar politik dan tidak tahu ada permintaan. Kami akan tunggu klarifikasi Suwandi,’’ imbuhnya. Sementara itu, pemeriksaan di Palangka Raya dan Batu Bara masih akan dijadwalkan.

Fritz meminta semua pihak yang diduga memiliki kaitan, baik sebagai korban, terduga pelaku, maupun saksi, bersikap kooperatif. Jika tidak, Bawaslu akan menjalankan fungsinya sebagai investigator. ’’Kami akan menggunakan kewenangan investigasi untuk melihat apakah memang bukti tersebut ada atau tidak,’’ ujarnya.

Jika bukti-bukti cukup, kasus tersebut akan masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas kepolisian dan kejaksaan.

Di sana akan dikaji apakah pasal 47 dan 187 UU Pilkada terpenuhi atau tidak. Mulai bukti seperti dokumen atau visual hingga pengakuan saksi. Jika terbukti, sanksi yang disiapkan bervariasi. Mulai pembatalan calon yang diusung, larangan mencalonkan bagi partai peminta mahar di pilkada selanjutnya, atau sanksi pidana berupa penjara 72 bulan bagi oknum partai. (far/c5/oni/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: mahar politikpemilupilkada
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

WADUH!! Warga Kembali Temukan Mortir Aktif

Next Post

HORE!! Di Sini Tak Perlu Lagi Cetak Boarding Pass

Related Posts

PDIP Bakal Kaji Usulan Bahlil Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bontang

PDIP Bakal Kaji Usulan Bahlil Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

8 Desember 2025, 20:32
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

DPR Sepakat, Jika Kotak Kosong Menang akan Pilkada Ulang

11 September 2024, 18:00
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Kaltim

Ada 29 Bapaslon yang Bakal Bertarung di Pilkada Serentak Se-Kaltim, Ini Daftarnya

31 Agustus 2024, 16:37
MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim
Kaltim

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim

11 Juni 2024, 10:54
MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Nasional

MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

30 Mei 2024, 16:30
Mahar Politik
Opini

Mahar Politik

17 Mei 2024, 15:04

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.