• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Enam Paslon Perseorangan Tak Lolos. Siapa Saja?

by M Zulfikar Akbar
23 Januari 2018, 09:30
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah memang baru disampaikan pada 12 Februari. Namun, berdasar data yang masuk ke KPU hingga pukul 19.30 tadi malam, sudah ada enam paslon yang dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Sebab, mereka tidak mampu memenuhi syarat dalam proses validasi.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, enam paslon itu maju dari jalur perseorangan. Namun, penyebab gugurnya bervariasi. Ada yang tidak lolos kesehatan sebagaimana di Bima. Namun, mayoritas gagal memenuhi perbaikan berkas dukungan. ’’Mereka tidak mampu memenuhi syarat perbaikan dukungan,’’ tuturnya di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, kemarin (22/1).

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan calon dari partai politik, kandidat dari jalur perseorangan wajib membawa syarat dukungan e-KTP 6,5–10 persen dari daftar pemilih tetap. Jika saat penyerahan kurang dari jumlah yang ditentukan, mereka wajib menyerahkan dukungan tambahan dua kali lipat dari jumlah kekurangan tersebut. Ilham menambahkan, jika merasa dirugikan, paslon bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu atau panwaslu setiap daerah. Hal itu bisa dilakukan pasca penetapan paslon.

Baca Juga:  RESMI! PAN-PKS-Gerindra Umumkan Bakal Cagub dan Cawagub. Siapa dari Kaltim?

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan jajaran di daerah untuk mengawasi pendaftaran. Jika ada kekeliruan yang dilakukan penyelenggara, pihaknya juga memiliki informasi.

Terkait sengketa, mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah itu memastikan kesiapan jajarannya di daerah. Pendaftaran sengketa dibuka setelah penetapan hingga tiga hari sejak surat keputusan penetapan calon diterbitkan KPU. ’’Harapan kami ya seandainya nanti ada putusan tidak memenuhi syarat sebagai calon, secepatnya kalau mau mengajukan sengketa ke Bawaslu,’’ tuturnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (22/1). (far/c15/oni/jpg)

Yang Batal Bertarung di Pilkada

Sudirman Ismail-Syafiuddin Thayib (Pilbup Bima, NTB)

Rafael Ngala-Antonius Tonggo (Pilbup Ende, NTT)

Ashadi Yusuf-Abdul Rahman )Pilbup Kayong Utara, Kalbar)

Baca Juga:  Pemilihan DPRD Boleh Gabung Pilkada

Jumanto-Imaduddin (Pilbup Probolinggo, Jatim)

Tema Muhammad-Rusli Zamzami (Pilbup Donggala, Sulawesi Tengah)

Kartius-Pensong (Pilgub Kalimantan Barat)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: paslonperseoranganpilkada
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kepercayaan Menjadi Nafas Koran

Next Post

Dua Travel Umrah Diaudit

Related Posts

PDIP Bakal Kaji Usulan Bahlil Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bontang

PDIP Bakal Kaji Usulan Bahlil Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

8 Desember 2025, 20:32
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

DPR Sepakat, Jika Kotak Kosong Menang akan Pilkada Ulang

11 September 2024, 18:00
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Kaltim

Ada 29 Bapaslon yang Bakal Bertarung di Pilkada Serentak Se-Kaltim, Ini Daftarnya

31 Agustus 2024, 16:37
MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Nasional

MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

30 Mei 2024, 16:30
Mahar Politik
Opini

Mahar Politik

17 Mei 2024, 15:04
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada

16 Mei 2024, 16:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.