BONTANG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Senin (22/1) lalu. Sehingga, barang bukti berupa satu unit mobil box berisi 3 drum BBM jenis Pertalite dan Pertamax pun disita polisi.
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard mengatakan, tersangka berinisial MS (54) warga Jalan Manggis, RT 32, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, melakukan bisnis ilegalnya sejak bulan Oktober 2017 lalu. Dijelaskan Rihard, tersangka membeli BBM di SPBU Kopkar di kilometer 6. BBM yang sudah dia beli lantas ditransfer ke pertamini (nama yang digunakan oleh penjual BBM eceran yang tidak lagi menggunakan botol, melainkan alat pompa manual dengan gelas takaran).
“Anggota kami sudah cium gelagatnya, makanya sejak November sudah kami intai dan selidiki. Karena sehabis dia isi di SPBU, dia masukkan di pertamini-nya dari drum yang ada dalam box mobil, itu untuk mengelabui,” jelas Rihard kepada Bontang Post, Selasa (23/1) kemarin.
Rihard membeberkan kronologis penangkapan. Senin (21/1) lalu sekira pukul 19.15 Wita, polisi melakukan monitoring di wilayah BTN PKT tepatnya di Toko TM, Jalan Manggis, Kelurahan Belimbing. Saat itu, terdapat 1 unit mobil box warna putih dengan nomor polisi KT 8422 DD sedang mengisi BBM jenis pertalite ke mesin pertamini, yang berada di depan toko. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil box tersebut terdapat 3 buah drum berisi 300 liter pertalite dan 80 liter pertamax. “Supir mobil atas nama R mengaku bahwa pemilik pertamini tersebut adalah MS, makanya barang bukti langsung kami amankan,” ujarnya.
Dikatakan dia, pelaku menjual BBM ilegal dengan 2 jenis yakni pertamax dan pertalite. Untuk pertamax, dia beli seharga Rp 8.600 dan dia jual seharga Rp 9.850. Dari pertamax tersangka dapat keuntungan Rp 1.250. Sedangkan untuk pertalite dia beli seharga Rp 7.800 dan dijual dengan harga Rp 9.000, jadi mendapat keuntungan senilai Rp 1.200 per liternya. “Jumlah BBM saat tertangkap yakni 300 liter untuk Pertalite dan 80 liter untuk Pertamax,” ujarnya.
Rihard menyatakan, sejatinya untuk menjual BBM harus terdapat izin usaha, karena tersangka akan memperjualbelikan kembali. Tetapi yang bersangkutan tidak memiliki izin usaha, sehingga di Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas Pasal 53 huruf d ada sanksi pidananya. Hanya saja, karena ancaman pidananya 3 tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. “Jadi proses tetap berjalan, namun tersangka hanya perlu wajib lapor. Mengingat yang bisa ditahan untuk hukuman 5 tahun atau masuk pasal pengecualian jika dibawah 5 tahun. Jadi tidak semua perkara itu bisa ditahan,” tukasnya. (mga)







