• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Polisi Sita 380 Liter BBM Ilegal

by BontangPost
24 Januari 2018, 06:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
DISITA: Mobil box berisi 3 drum BBM diamankan di Polres Bontang karena didapati memperjualbelikan BBM tanpa izin, tampak Kanit Tipiter Reskrim Bontang sedang menunjukkan barang bukti.(MEGA ASRI/BONTANG POST)

DISITA: Mobil box berisi 3 drum BBM diamankan di Polres Bontang karena didapati memperjualbelikan BBM tanpa izin, tampak Kanit Tipiter Reskrim Bontang sedang menunjukkan barang bukti.(MEGA ASRI/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Senin (22/1) lalu. Sehingga, barang bukti berupa satu unit mobil box berisi 3 drum BBM jenis Pertalite dan Pertamax pun disita polisi.

Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard mengatakan, tersangka berinisial MS (54) warga Jalan Manggis, RT 32, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, melakukan bisnis ilegalnya sejak bulan Oktober 2017 lalu. Dijelaskan Rihard, tersangka membeli BBM di SPBU Kopkar di kilometer 6. BBM yang sudah dia beli lantas ditransfer ke pertamini (nama yang digunakan oleh penjual BBM eceran yang tidak lagi menggunakan botol, melainkan alat pompa manual dengan gelas takaran).

Baca Juga:  Hari Ini, JPU Kembali Hadirkan Saksi

“Anggota kami sudah cium gelagatnya, makanya sejak November sudah kami intai dan selidiki. Karena sehabis dia isi di SPBU, dia masukkan di pertamini-nya dari drum yang ada dalam box mobil, itu untuk mengelabui,” jelas Rihard kepada Bontang Post, Selasa (23/1) kemarin.

Rihard membeberkan kronologis penangkapan. Senin (21/1) lalu sekira pukul 19.15 Wita, polisi melakukan monitoring di wilayah BTN PKT tepatnya di Toko TM, Jalan Manggis, Kelurahan Belimbing. Saat itu, terdapat 1 unit mobil box warna putih dengan nomor polisi KT 8422 DD sedang mengisi BBM jenis pertalite ke mesin pertamini, yang berada di depan toko. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil box tersebut terdapat 3 buah drum berisi 300 liter pertalite dan 80 liter pertamax. “Supir mobil atas nama R mengaku bahwa pemilik pertamini tersebut adalah MS, makanya barang bukti langsung kami amankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Pembantai Orangutan Masuk Meja Hijau

Dikatakan dia, pelaku menjual BBM ilegal dengan 2 jenis yakni pertamax dan pertalite. Untuk pertamax, dia beli seharga Rp 8.600 dan dia jual seharga Rp 9.850. Dari pertamax tersangka dapat keuntungan Rp 1.250. Sedangkan untuk pertalite dia beli seharga Rp 7.800 dan dijual dengan harga Rp 9.000, jadi mendapat keuntungan senilai Rp 1.200 per liternya. “Jumlah BBM saat tertangkap yakni 300 liter untuk Pertalite dan 80 liter untuk Pertamax,” ujarnya.

Rihard menyatakan, sejatinya untuk menjual BBM harus terdapat izin usaha, karena tersangka akan memperjualbelikan kembali. Tetapi yang bersangkutan tidak memiliki izin usaha, sehingga di Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas Pasal 53 huruf d ada sanksi pidananya. Hanya saja, karena ancaman pidananya 3 tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. “Jadi proses tetap berjalan, namun tersangka hanya perlu wajib lapor. Mengingat yang bisa ditahan untuk hukuman 5 tahun atau masuk pasal pengecualian jika dibawah 5 tahun. Jadi tidak semua perkara itu bisa ditahan,” tukasnya. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bbm ilegalkriminal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Resmi Gabung MU, Sanchez Kenakan Nomor 7

Next Post

Mahasiswa FE Unijaya Peduli Lingkungan 

Related Posts

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat
Bontang

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat

30 Desember 2025, 13:29
Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan
Kriminal

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan

31 Desember 2024, 11:38
Kongkalikong Selundupkan BBM Subsidi, Enam Pengetap dan Pegawai SPBU Diringkus Polres Bontang
Kriminal

Muluskan Pengetap, Sogok Operator SPBU Rp 5 Ribu

15 November 2023, 11:25
Kongkalikong Selundupkan BBM Subsidi, Enam Pengetap dan Pegawai SPBU Diringkus Polres Bontang
Kriminal

Kongkalikong Selundupkan BBM Subsidi, Enam Pengetap dan Pegawai SPBU Diringkus Polres Bontang

15 November 2023, 10:40
Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah
Bontang

Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah

30 Oktober 2022, 14:21
Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri
Kriminal

Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri

20 September 2022, 21:29

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.