“Pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Selain itu, yang bersangkutan mendapat denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” Saipul, Ketua Bawaslu Kaltim.
SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menjadi petugas kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim mendatang wajib mengantongi surat cuti. Bila ditemukan anggota dewan tidak memiliki surat cuti yang jadi petugas kampanye di pasangan calon (paslon) tertentu, maka kampanye paslon bisa dihentikan.
“Kalau seandainya ada anggota dewan yang tidak mengantongi izin pada saat jadi petugas kampanye, dia bisa dihentikan sebagai petugas kampanye. Selain itu, bisa juga kampanye paslon yang akan dihentikan,” kata Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah, Selasa (6/2) lalu.
Sanksi terberat bagi paslon yang memilih anggota dewan yang jadi petugas kampanye namun tidak mengantongi surat cuti, paslon bisa diberikan sanksi. Sedangkan anggota dewan tersebut, dikenakan sanksi pidana oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
Karena itu, Rudiansyah mengingatkan, bagi setiap anggota dewan yang ingin menjadi petugas kampanye, jauh sebelum masa kampanye dilakukan paslon yang didukungnya, sebaiknya sudah mengantongi surat cuti.
“Bagi anggota DPRD yang ikut jadi petugas kampanye, wajib menyerahkan surat cuti pada KPU. Surat cuti harus diserahkan pada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Surat cuti bagi anggota DPRD yang jadi petugas kampanye dikeluarkan oleh pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan menyerahkan surat cuti tersebut pada KPU. Ia menegaskan, surat cuti yang dikeluarkan pimpinan dewan untuk anggota DPRD yang menjadi petugas kampanye, dihitung sebagai cuti di luar tanggungan negara.
“Karena cuti di luar tanggungan negara, maka anggota dewan yang cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Termasuk mobil dinas itu tidak boleh dipakai. Artinya pada saat anggota dewan sedang kampanye, tidak boleh dibalut dengan tugas dinas,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menegaskan, berdasarkan pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setiap anggota DPRD yang jadi petugas kampanye, namun tidak mengantongi surat cuti, akan mendapatkan sanksi pidana.
“Pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Selain itu, yang bersangkutan mendapat denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” kata Saipul, Rabu (7/2) kemarin. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: