BONTANG – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah selesai digodok oleh Komisi III DPRD. Raperda tersebut yakni Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh serta Raperda pengelolaan air limbah domestik. Pembahasan tersebut telah mencapai final, Selasa (4/7) kemarin.
“Kami sudah menuntaskannya, dan ini merupakan hasil fasilitasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Kaltim,” terang Ketua Komisi III Rustam.
Tentang raperda pengelolaan air limbah terdiri dari 11 bab dan 32 pasal. Semangat penyelesaian raperda ini ada dua yakni pertama, untuk menata masyarakat dalam pembuatan rumah sudah menyiapkan instalasi pembuangan air limbah. Kedua, daerah Berbas Pantai, Loktuan dan Guntung yang sudah memiliki IPAL komunal sudah terkoneksi, artinya masyarakat tidak membuat septic tank sendiri.
“Bagi daerah yang belum terjangkau IPAL komunal supaya masyarakat membuatnya sendiri, bukan jamannya sekarang mencangkul dalam pembuatan IPAL tetapi sudah ada bio septic tank supaya tidak ada pencemaran tanah,” terang Rustam.
Pencemaran tanah tersebut membuat struktur tanah turun satu centimeter. Oleh karena itu Pemkot Bontang melarang memberikan izin terkait pembuatan sumur bor.
“Salah satu contoh di kawasan Arhanud Rudal 002 Bontang sudah tidak menjual air lagi karena habis,” tambahnya.
Raperda ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat supaya hidup bersih dan regenerasi kepada pewaris generasi penerus untuk menikmati lingkungan yang lebih baik. Selain itu, Perda ini merupakan anjuran dari pemerintah pusat mengingat ada beberapa investor asing yang akan memberikan bantuan terkait pengelolaan IPAL.
“Organisasi yang sering memberikan bantuan terkait IPAL yakni WHO. Namun, syaratnya harus terdapat Perda ini,” tegasnya.
Sehubungan dengan penyambungan melalui IPAL komunal akan dikenakan retribusi. Dalam pembahasan tersebut cukup alot menentukan bagaimana teknis subyek yang dikenakan retribusi. Disepakati bagi perseorangan atau badan wajib membayar retribusi, apabila rumah tersebut tidak disewakan maka yang membayar ialah per kepala keluarga, situasi sebaliknya bila rumah tersebut dikomersialkan tiap petak yang disewakan akan dikenakan retribusi ini masuk dalam kategori badan.
“Mengenai besaran restribusi dibahas oleh Komisi II perubahan raperda terkait restribusi IPAL,” ujarnya.
Melalui Raperda ini juga membahas mengenai sanksi apabila melanggar ketentuan maka mendapat teguran hingga pencabutan izin. Hal tersebut akan dipertegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Kedepan pengaturan mengenai administrasi pendaftaran IPAL akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Melalui UPT tersebut diharapkan menjadi pendapatan bagi daerah.
“Acuan daerah sebagai referensi Komisi III yang berhasil menerapkan tersebut yakni kota Solo, Bajarmasin, dan Makasar,” ujar Politikus Golkar tersebut.
Selain Raperda pengelolaan air limbah domestik, Komisi III juga sudah menuntaskan raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh. Semangat awal pembuatan raperda ini untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Target pemerintah pusat tahun 2019 Indonesia harus bebas kondisi kumuh,” paparnya.
Kumuh bukan hanya mengandung arti bahwa perumahan tersebut jelek tetapi fasilitas dan infrastruktur juga harus bagus, salah satunya kesediaan listrik dan air. Landasan tersebut tentunya berkaitan dengan kesehatan warga. Berkaitan dengan teknis pelaksanaannya kedepan permukiman kumuh akan diperbaiki bukan dibongkar, namun bagi masyarakat yang akan membangun harus menyesuaikan dengan Perda nantinya.
Selanjutnya Komisi III akan melaporkan kepada Ketua DPRD melalui rapat kerja, lalu meminta pandangan dari masing-masing fraksi. Rustam berharap Sidang Paripurna terkait dua Raperda ini akan digelar dalam bulan Juli ini. (*/ak)







