Jakarta – Polisi telah membidik aktor Fachri Albar selama tiga bulan terkait kepemilikan narkotik sebelum melakukan penangkapan di sebuah rumah di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Menurut Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, polisi mendapatkan informasi bahwa Fachri menggunakan narkotik diperoleh dari laporan masyarakat melalui aplikasi Qlue.
Qlue merupakan aplikasi yang dapat digunakan warga untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di Jakarta, seperti banjir, tindak kriminal, kebakaran, dan lain sebagainya. Qlue merupakan bagian dari program Jakarta Smart City yang diluncurkan oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 15 Desember 2015.
“Penangkapan diawali dari laporan masyarakat dari aplikasi Qlue, sehingga beberapa waktu lalu hampir tiga bulan rekan-rekan anggota Satnarkoba profiling kepada tersangka,” ujar Mardiaz di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Penangkapan terhadap Fachri, kata Mardiaz, baru dapat dilakukan pada Rabu sekitar pukul 07.00 WIB di perumahan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan satu klip sabu seberat kurang lebih 0,8 gram, 13 tablet dumolid, 14 calmlet dan alat isap bong.
“Kemudian tadi pagi saat digerebek, kami ditemani tiga orang sekuriti yang bersangkutan sudah mengakui barbuk (barang bukti) ini milik tersangka,” tuturnya.
Berdasarkan hasil tes urine, Mardiaz mengatakan Fachri telah dinyatakan positif mengkonsumsi narkotik.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini, Mardiaz mengaku masih melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.
(ugo)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: