SANGATTA – Alokasi Dana Desa (ADD) Kutim 2016 dan 2017 tahap II yang belum cair hingga kini masih ditunggu di desa-desa.
Belum ada kepastian dari pemkab terkait kapan waktu pencairan ADD tersebut.
Persoalan tersebut masih menjadi hal yang dikejar para kepala desa.
Sempat berkali-kali diungkit di musyawarah rencana pembangunan kecamatan (musrenbangcab) awal pekan lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa mengatakan anggaran ADD tersebut sebenarnya sudah tersedia.
Sebab, merupakan alokasi yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang merupakan program dari pemerintah pusat, yang hingga kini belum dikirim.
“Mungkin 20 persen DD yang dari pusat bakal masuk ke rekening daerah sekira Maret. Saya tidak bisa memastikan kapan waktunya pencairan tersebut sebab itu diatur oleh instansi berbeda,” ujar Musyaffa.
Terpisah, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Awang Amir Yusuf menjelaskan 10 persen dari ADD yang belum cair bakal dimasukkan ke APBD Kutim 2018. Yaitu, sebanyak sekira Rp 180 miliar.
Untuk masalah penganggaran itu semuanya sudah aman, tinggal nanti masalah pencairannya yang menunggu waktunya yang tepat,” kata dia belum lama ini.
Sayangnya Kepala BPKAD Kutim yang seharusnya bisa menjawab masalah tersebut cukup sulit ditemui di kantornya.
Bahkan, ketika dimintai nomor teleponnya kepada bawahannya untuk mengatur janji, awak media ini diberi nomor yang berbeda. Orang lain yang mengangkat.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutim Suwandi menerangkan pencairan ADD tersebut sedang dalam proses.
“Kami masih mengupayakannya, menunggu dari BPKAD. Saat ini pemkab terus mencari cara untuk mengatasi berbagai persoalan keuangan daerah. Kalau sudah ada, pasti langsung kami salurkan,” katanya.
Diketahui, ADD yang lambat cair tersebut sempat menjadi momok, sehingga beberapa kantor desa menutup pelayanan pada awal 2018.
Namun kisruh itu segera berlalu setelah dilakukan hearing di Sekretariat DPRD Kutim, yang kemudian menghasilkan keputusan pencairan tunjangan aparatur desa. (dy)







