BONTANG – Komisi I DPRD mulai membahas perubahan Perda Kota Bontang nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Wakil Ketua Komisi I Bilher Hutahaean mengatakan, dalam rapat kerja tersebut telah melihat dua pasal yang mengalami revisi di draft Raperda, kendati pembahasannya belum rampung. Dua pasal itu ialah pasal 2 yang mengatur susunan perangkat daerah dan pasal 8 berisi tentang kepegawaian.
“Sudah masuk dalam pembahasan,” kata Bilher saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/3).
Politikus NasDem ini mengemukakan, terdapat tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru nantinya yakni Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, serta Badan Pendapatan Daerah. Dikatakannya, penambahan ini berdasarkan analisis beban kerja yang dirasa masih terlalu berat. Tak hanya itu, 11 OPD juga bakal mengalami perubahan nomenklatur.
Salah satunya, Bilher menilai Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) belum mampu menggali potensi sumber pendapatan secara maksimal sejak Perda nomor 2 tahun 2016 disahkan. Diharapkannya, pembentukan Badan Pendapatan Daerah nanti akan fokus pada hal tersebut.
“Tren sejak diberlakukannya Perda nomor 2 tahun 2016 itu sepertinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) stagnan,” ujarnya.
Terkait dengan pengisian jabatan nantinya, Komisi I bakal menunggu kajian dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan. Komisi yang menangani bidang hukum dan pemerintahan ini lebih memusatkan pada pembahasan revisi regulasinya. Begitu pula anggaran, Komisi I berharap adanya sinergi dengan cara melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Komisi I juga akan meninjau daerah lain yang sudah melakukan perombakan OPD ini. Fungsinya untuk dijadikan bahan untuk mendalami perubahan regulasi ini.
“Kalau memang Bontang yang sudah maksimal melakukan itu (perubahan OPD, Red.) mungkin sifatnya konsultasi ke bagian pemerintahan kantor gubernur,” tutupnya. (*/ak)







