• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Baju Bekas dari Malaysia Dibakar

by M Zulfikar Akbar
24 Maret 2018, 06:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
MUSNAH: Kajari Bontang Agus Kurniawan memusnahkan barang bukti baju bekas hasil penyelundupan dari Malaysia, di Kanwil DJBC Balikpapan, Jumat (23/3) kemarin. (KEJARI FOR BONTANG POST)

MUSNAH: Kajari Bontang Agus Kurniawan memusnahkan barang bukti baju bekas hasil penyelundupan dari Malaysia, di Kanwil DJBC Balikpapan, Jumat (23/3) kemarin. (KEJARI FOR BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kejari Bontang telah memusnahkan barang hasil sitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan atas dugaan tindak pidana kepabeanan pakaian bekas. Sehingga sebanyak 290 baju bekas dari Tawau Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Agus Kurniawan mengatakan, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Balikpapan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan atau penyelundupan berupa ballpres pakaian bekas sebanyak 290 bal. Barang bukti tersebut masuk dalam perkara atas nama terdakwa Anwar Lide. “Pemusnahan ini dilakukan selama 4 hari mulai hari ini (kemarin, Red.) 23 Maret hingga 26 Maret dengan cara dibakar,” jelas Agus, Jumat (23/3) kemarin.

Baca Juga:  Kejari Bidik Keterlibatan Mantan Petinggi dalam Kasus Korupsi Perusda AUJ

Pakaian bekas sebanyak tersebut, dikatakan Agus merupakan hasil penindakan dari petugas Bea dan Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Kota Bontang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengangkut pakaian bekas dengan menggunakan KM Mampotu dari Tawau Malaysia. Tujuan mereka ialah ke Kota Bontang dan itu terjadi pada 18 September 2017 di Perairan Muara Badak Kutai Kartanegara. “Atas penangkapan tersebut, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Balikpapan untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik KPPBC TMP C Bontang dan Kanwil DJBC Kalbagtim yang kemudian diserahkan ke JPU Kejari Bontang untuk penuntutan,” ungkapnya.

Terdakwa pun, lanjut Agus, disidangkan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan dakwaan pasal 102 huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah diputus oleh PN Bontang juga telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) tanggal 5 Februari 2018. Dengan putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Rangkap Jabatan, Menyalahi Peraturan

Tak hanya itu, barang bukti 1 unit KM Mampotu GT 34 beserta mesin, 1 lembar sertifikat keselamatan kapal, 1 lembar surat ukur dalam negeri sementara, 1 lembar surat pas besar sementara, 1 lembar surat sertifikat nasional garis muat kapal sementara, serta 1 unit GPS atau WAAS Navigator juga dirampas untuk negara. “Pakaian bekas sebanyak 290 bal, 1 unit tablet, 1 unit handphone milik tersangka serta 1 lembar bendera Malaysia juga kami rampas untuk dimusnahkan,” tambah Agus.

Pemusnahan barang bukti ini juga dikatakan Agus sebagai pelaksanaan putusan pengadilan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Selain itu, ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat umum bahwa pakaian bekas merupakan barang larangan impor. Sehingga diharapkan ke depannya tidak terjadi lagi tindakan penyelundupan pakaian bekas. “Selain baju bekas yang kami musnahkan dengan cara dibakar, kami juga akan melakukan pelelangan unit KM Mampotu GT 34 sesuai dengan putusan pengadilan,” pungkasnya. (mga)

Baca Juga:  HMI Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Perusda AUJ
Tags: baju bekas malaysiabea cukai bontangkejari bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penerbitan Sertifikat Sudah Kewajiban

Next Post

Kondom

Related Posts

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus
Bontang

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus

3 September 2026, 14:21
Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang
Bontang

Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang

28 Juli 2025, 14:52
Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta
Bontang

Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta

21 Juli 2025, 08:18
Ratusan Botol Miras dan Ribuan Rokok Ilegal di Bontang Dibakar
Bontang

Ratusan Botol Miras dan Ribuan Rokok Ilegal di Bontang Dibakar

26 September 2024, 14:26
BNNK Tes Urine Pegawai Bea Cukai Bontang, Begini Hasilnya
Bontang

BNNK Tes Urine Pegawai Bea Cukai Bontang, Begini Hasilnya

23 November 2023, 12:22
Perkara Narkoba Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Kejari Bontang
Bontang

Perkara Narkoba Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Kejari Bontang

3 Juni 2022, 13:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.