SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur (Kutim) sedang meyelidiki dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan salah satu pasangan paslon belum lama ini. Ketua Panwaslu Kutim, Andi Yusri mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut
“Masih proses dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena salah satu paslon tersebut tidak menjalankan aturan yang ada,” katanya saat ditemui di Kantor Panwaslu, Jumat (6/4).
Ditemui di ruangan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kutim, Idris menjelaskan dirinya telah mengupayakan meminimalkan kejadian seperti ini saat sebelum kampanye tersebut dimulai.
“Kami sudah mengupayakan pencegahan. Sebelum kampanye itu dimulai, kami membuat perjanjian agar tidak ada yang melanggar aturan,” tuturnya.
Namun nampaknya hal tersebut tidak diindahkan, sehingga masih saja ada paslon yang melanggar aturan. “Padahal sudah diingatkan, tetapi tetap masih saja ada yang tidak berpedoman pada jadwal. Mereka memang sempat mengakui perihal perubahan jadwal kampanye pada KPU provinsi, tapi kan KPU belum menginformasikan pada kami perihal jadwal baru, jadi kami anggap jadwal yang ada yang berlaku,” tandasnya.
Dirinya memaparkan ketentuan yang mengatur adanya pelanggaran kampanye akan dikenakan sanksi. Menurutnya semua paslon sudah mengetahui aturan dan jadwal yang ada.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang sudah ditentukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Itulah pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggar aturan,” bebernya.
Dirinya menuturkan sanksi yang dikeluarkan memang tidaklah terlalu berat. Namun menurutnya sanksi tersebut akan menjadi cambuk bagi masing-masing orang yang melanggar hukum.
“Sanksinya memang tidak terlalu berat dengan masa hukuman dan denda yang tidak begitu banyak. Namun hal tersebut akan menyebabkan beban moril, pasalnya masyarakat Kaltim akan menilai seberapa taat calon pemimpinnya pada hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dirinya meminta pada seluruh paslon agar taat terhadap aturan yang sudah diberlakukan. (*/la)







