• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Paslon Belum Serahkan Titik Pemasangan

by BontangPost
8 April 2018, 11:02
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(net)

Ilustrasi(net)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kaltim terpasang di ruas Jalan Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim).  Namun sayangnya, pemasangan APK tersebut belum memiliki izin resmi. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Panwaslu, Idris bahwa pemasangan APK keempat paslon tanpa prosedur yang benar.

Dirinya menjelaskan, setiap paslon mempunyai hak untuk mencetak 150 persen dari jatah yang ada. Selain itu, mengenai titik pemasangan, masing-masing paslon harus menyerahkan denah pada KPU provinsi. Namun hingga saat ini belum ada satupun paslon yang menaatinya.

“Mereka diperbolehkan mencetak alat peraga sendiri. Kemudian memasangnya, tapi untuk tempat harus diketahui oleh KPU provinsi. Tapi sampai sekarang masih belum  ada yang menyetor,” ujarnya saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

Baca Juga:  Venue Akan Diinventarisasi

Di lain sisi, dia mengatakan banyak menemui APK terpajang di beberapa wilayah. Dirinya membenarkan perihal legalnya alat peraga tersebut. Tetapi cara pemasangannya yang dinilai salah.

“Kalau desain APK memang resmi, sesuai dengan aturan dari provinsi. Tetapi pemasangannya tanpa perizinan,” tandasnya.

Menurut Idris, dia telah mendapatkan informasi dari KPU, bahwa paslon no urut empat sudah melayangkan surat perihal permohonan pemasangan APK tambahan. “Paslon Safaruddin – Rusmadi Wongso memang sudah bersurat untuk pencetakkan, tapi masih sama dengan yang lain, belum menyerahkan lokasi titik pasang,” ungkapnya.

Menurut Idris, keempat calon pemimpin daerah Kaltim tersebut belum memiliki hak untuk memasang APK tambahan. Dia berencana akan melakukan pencopotan paksa untuk alat peraga yang sudah mendahului tanpa perizinan.

Baca Juga:  TERABAIKAN!!! Jalan Wirjono Masih Terbelah

“Bagi pasangan calon yang ingin mencetak APK dan memasangnya harus meminta surat resmi dan tertulis dari KPU, kemudian menyerahkan bukti cetaknya. Jika tidak, maka semua APK yang terpasang akan kami copot,” katanya.

Ditemui di ruangan yang sama, Ketua Panwaslu Kutim, Andi Yusri mengatakan dirinya sudah melakukan koordinasi pada panwascam untuk mengumumkan pada setiap paslon atau tim pemenangan untuk menurunkan APK tidak berizin.

“Kami sudah koordinasi dengan panwascam di 18 kecamatan, untuk umumkan ke setiap pemenangan paslon agar menertibkan APK, jika tidak, maka kami akan meminta Satpol PP melakukan penurunan paksa,” kata Andi.

Dirinya meminta agar setiap paslon mampu menaati aturan yang berlaku. Selain itu ia berharap agar paslon segera menyerahkan titik pasang APK tambahan.

Baca Juga:  Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA, Dua Paslon Abstain 

“Kami berharap untuk setiap paslon agar segera menyerahkan titik tersebut, pasalnya hingga saat ini kami terus menunggu surat legalisasi dari KPU tersebut,” tutupnya. (*/la)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: APKpilgub kaltim 2018Sangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Warga Keluhkan Kutim Minim Hiburan

Next Post

Kepesertaan BPJS Kesehatan Baru 62 Persen 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.