SAMARINDA – Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Daryatmo menjadi babak baru perseteruan dua kubu di internal partai. Setelah dipecat kubu Oesman Sapta Odang (OSO), kini Ketua Dewan Pimpinan Deaerah (DPD) Hanura Kaltim, Herwan Susanto tak terima dengan manuver lawan politiknya.
Merujuk surat pemecatan keanggotaan Herwan yang tersiar belum lama ini, anggota DPRD Kaltim itu menilai, keputusan tersebut terlalu gegabah. Pasalnya putusan sela PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan Daryatmo.
Dia berpendapat, tidak layak bagi kubu OSO memecat dirinya. Seiring munculnya putusan sela PTUN, kubu OSO tidak memiliki hak secara administratif terhadap partai.
“Kalau mereka mematuhi putusan pengadilan, OSO dan Herry Lontung Siregar tidak berhak mengeluarkan surat. Karena SK (surat keputusan, Red.) Kemenkumham telah ditunda masa berlakunya. Jadi kembali lagi ke SK yang ketua umumnya OSO dan Sudding,” ujarnya, Senin (30/4) kemarin.
Apabila pihak-pihak yang mengeluarkan surat pemecatan dirinya memahami aturan, maka upaya pemecatan dirinya tidak akan dilakukan. Sebab langkah tersebut sama saja menggunakan wewenang di luar ketentuan hukum.
“Terbitnya SK pemecatan saya secara hukum tidak dapat dijadikan dasar bagi DPRD dan KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.). Sebelumnya telah kami sampaikan pada instansi tersebut, mengenai putusan sela PTUN. Poinnya menunda SK ketua umum OSO dan Herry Lontung Siregar,” urai Herwan.
Begitu juga dengan rencana pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya di DPRD Kaltim. Herwan menilai manuver politik tersebut cacat hukum karena proses peradilan sedang berjalan.
“Makanya saya sedang memproses pencemaran nama baik. Pengacara saya sedang melaporkan mereka ke Polda Kaltim. Karena sesuai ketentuan pengadilan, mereka tidak berhak mengeluarkan surat atas nama Hanura,” tegasnya.
Herwan menambahkan, yang berhak memecat dirinya hanya kubu Daryatmo. Karena Herwan hanya mengakui kubu tersebut sebagai pemilik sah nahkoda partai. Atas dasar itu, kubu OSO dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
“Saya merasa dirugikan dengan keluarnya SK dan publikasi rencana PAW itu. Ini merusak kredibilitas saya. Seolah-olah masyarakat menilai saya telah dipecat. Padahal tidak begitu. Mereka tidak berhak memecat saya. Karena ketua umumnya bukan OSO. Saya hanya berhak dipecat Pak Daryatmo dan Pak Sudding,” ujarnya.
Terlebih, menurut versi kubu Daryatmo, kubu OSO tak diakui kepengurusannya walau itu diakui pemerintah melalui Kemenkumham. Karena Munaslub ke-II itu dianggap sah menurut AD/ART. Dalam hal ini, Herwan tetap berpegang pada mekanisme yang sah di partai. Sebab itu dihadiri 29 ketua DPD dan sekretaris DPD serta 301 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
“Munaslub memenuhi kuorum karena lebih dari dua pertiga,” tambah dia.
Sebelum keluar putusan akhir PTUN, Herwan mengaku masih sah sebagai Ketua DPD Hanura Kaltim. Dia akan tetap berpegang pada kebijakan internal partai dan putusan pengadilan.
“Kemarin baru putusan sela yang mengabulkan tuntutan kami. Isinya membatalkan SK Kemenkumham. Juga saya berharap sekiranya majelis hakim juga mengabulkan dan mengakui Munaslub ke-II yang memecat OSO sebagai ketua umum,” tutupnya. (*/um)







