SANGATTA – Ribuan botol minuman keras (miras) barang bukti hasil sitaan dari sejumlah perkara di Kutai Timur (Kutim), Senin (14/5) dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di depan Mapolres Kutim, kawasan Bukit Pelangi, setelah ada berita acara dari Pengadilan Negeri Sangatta.
Pada kesempatan itu, Bupati Ismunandar mengawali pemusnahan miras dengan melemparkan botol miras ke tempat yang sudah ditentukan. Kemudian diikuti Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakapolres Kompol Supriyanto, Dandim 0909 Letkol Inf Kamil Bahren Pasha, Danlanal Letkol Mulyan Bus karya, dan unsur FKPD lainnya. Lantas dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan oto malas.
Minuman keras yang dimusnahkan berjumlah 5.174 botol. Baik minuman keras atau minuman tradisional. Dari jumlah tersebut, terbanyak adalah bir putih sebanyak 3.376 botol, kemudian bir hitam 746 botol, anggur merah 257 botol, mension 236 botol, minuman tradisonal berupa tuak sebanyak 207 botol serta berbagai jenis minuman lainnya. Seperti cap tikus, alkohol murni, wisky, topi miring, moge, vodka, dan new micht new port.
Pada kesempatan itu, Bupati Kutim Ismunandar mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat. “Kutim yang sudah kondusif seperti sekarang, marilah kita jaga bersama agar tetap aman dan tenteram,” kata Ismunandar. (hms2)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post