• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

DPRD Kaltim Baru Selesaikan Empat Raperda

by BontangPost
24 Mei 2018, 11:31
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Jahidin(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Jahidin(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Menjelang Juni 2018, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim baru menyelesaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Padahal untuk tahun 2018, ada 16 raperda yang ditarget dapat disahkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kaltim. Target itu menurun bila dibandingkan 2017 silam.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kaltim, Jahidin menuturkan, sejatinya empat raperda tersebut sudah diselesaikan. Namun masih menyisakan tahapan uji publik sebelum dapat disahkan dalam rapat paripurna. ““Empat raperda itu tinggal uji publik. Setelah itu baru diparipurnakan,” jelas Jahidin, Selasa (22/5) lalu.

Setelah merampungkan empat raperda tersebut, saat ini Banleg sudah memasukkan empat raperda lainnya di agenda Badan Musyawarah (Banmus). Dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kaltim, sementara dua lainnya merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Baca Juga:  Pembahasan Dua Raperda Terancam Ditunda, Buntut Kepala OPD Absen Rapat Paripurna

DPRD, sebut Jahidin, akan segera membahas empat raperda tersebut. Namun alat kelengkapan belum terbentuk. Salah satunya belum terbentuk panitia khusus (pansus). Kata dia, dalam waktu dekat DPRD akan membentuk pansus.

“Selain itu naskah akademik juga belum tuntas dan ada persyaratan-persyaratan lain yang belum diserahkan pada kami,” ungkapnya.

Politisi PKB itu mengurai, pada 2018 ini Banleg menargetkan minimal 75 persen dari raperda yang direncanakan tersebut dapat disahkan. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2019. Dia yakin dengan kerja sama antara DPRD, Badan Pemeriksa Peraturan Daerah, dan Pemprov Kaltim, target tersebut dapat tercapai.

“Saya yakin target minimal itu dapat diselesaikan. Maunya kami ya tuntas. Karena barometer keberhasilan anggota DPRD itu diukur dari pengesahan perda. Kalau pekerjaan-pekerjaan lain tidak terlalu diukur. Perda ini yang paling besar ukuran keberhasilannya,” ucap dia.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Meninggal Dunia, Sempat Terseret Kasus Korupsi PT Telkom

Belajar dari tahun sebelumnya, lanjut Jahidin, Banleg akan menjalankan dengan baik amanah pembentukan peraturan daerah tersebut. Meskipun tahun ini anggota dewan terfokus pada aktivitas lain, namun program legislasi akan tetap dituntaskan.

“Salah satu usaha kami adalah mendorong rekan-rekan pansus agar segera menyelesaikan pembahasan raperda. Kemudian kami akan membangun komunikasi yang baik dengan Biro Hukum dan pihak lainnya,” terangnya.

Jahidin menyatakan, raperda yang dibahas tahun ini tergolong bagian dari reperda tahun 2017 yang belum selesai. Tahun lalu, secara keseluruhan prolegda berjumlah 20 raperda. Dari prolegda tersebut, hanya 13 perda yang disahkan DPRD.

“Raperda yang belum disahkan tahun lalu dianggap tunggakan. Makanya dimasukkan di prolegda tahun berikutnya. Ada juga yang ditarik ke pemprov karena belum siap kelengkapan-kelengkapannya. Itu hasil kesepakatan Biro Hukum Pemprov dan Badan Pemeriksa Peraturan Daerah. Tetapi akan tetap dibahas kembali setelah kendala itu diselesaikan,” ungkap Jahidin.

Baca Juga:  Dapat Instruksi dari Mendagri, Dewan Hapus Beberapa Ketentuan dalam Raperda 

Permasalahan mendasar yang mengakibatkan tidak selesainya pembahasan raperda tersebut karena belum tersedianya naskah akademik. Naskah tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan konsultasi dengan Direktur Pembentukan Peraturan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Waktu konsultasi di Kemendagri, pasti naskah akademik yang ditanyakan. Karena itu persyaratan utama. Kalau itu tidak ada, maka kami tidak bisa menindaklanjuti,” tandasnya. (*/um)

Tags: dprd kaltimraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pangdam Minta Tingkatkan Kewaspadaan

Next Post

Terkait Kasus Sokhip, Gerindra Belum Bersikap 

Related Posts

Konflik Pokir Memanas, DPRD Kaltim Tuding Gubernur Hambat Aspirasi Rakyat
Kaltim

Anggaran Operasional DPRD Kaltim Tembus Rp500 Miliar, Pengamat: Kinerja Tumpul dan Lukai Rasa Keadilan

5 Agustus 2026, 17:29
Keampuhan Pansus Tambang DPRD Kaltim Diragukan
Kaltim

Pengamat Unmul Desak DPRD Kaltim Segera Gulirkan Hak Angket, Singgung APBD ‘Bocor Duluan’ ke Pusat

13 Juli 2026, 10:00
Kaltim

Legislator Golkar Kritik Pemprov Kaltim, Minta Minta APBD Fokus ke Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

31 Mei 2026, 12:14
Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Meninggal Dunia, Sempat Terseret Kasus Korupsi PT Telkom
Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Meninggal Dunia, Sempat Terseret Kasus Korupsi PT Telkom

15 Mei 2026, 15:08
DPRD Kaltim Ancam Boikot Anggaran, Protes Kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud ‘Amputasi’ Bankeu dan Pokir
Kaltim

DPRD Kaltim Ancam Boikot Anggaran, Protes Kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud ‘Amputasi’ Bankeu dan Pokir

7 Mei 2026, 12:04
Konflik Pokir Memanas, DPRD Kaltim Tuding Gubernur Hambat Aspirasi Rakyat
Kaltim

Isu KKN Goyang Kursi Ketua DPRD Kaltim: Antara Tekanan Publik dan Hak Prerogatif Partai

30 April 2026, 09:20

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.