• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Untuk Mengawal Sengketa Pilgub Kaltim, KPU Siapkan Tim Pakar Hukum

by BontangPost
7 Juni 2018, 23:01
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
JUMPA PERS: Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy menyampaikan permasalahan dalam gugatan sengketa pilkada, Kamis (7/6) kemarin.(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

JUMPA PERS: Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy menyampaikan permasalahan dalam gugatan sengketa pilkada, Kamis (7/6) kemarin.(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Upaya antisipasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam mengawal berbagai permasalahan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Di antaranya mengantisipasi adanya gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang kalah nantinya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy menjelaskan, gugatan terhadap hasil pilgub dapat dilakukan dengan syarat selisih perolehan suara tidak melebihi 1,5 persen suara sah.

“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada legal standing (kedudukan pemohon, Red.). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” ungkap dia dalam konferensi persnya, Kamis (7/6) kemarin.

Kata dia, secara umum dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), terdapat beberapa kategori syarat bagi paslon yang mengajukan sengketa. Salah satunya, daerah dengan jumlah pemilih kurang atau lebih dari dua juta suara. Maka selisih suara antar pemenang dengan penggugat adalah 1,5 persen suara sah.

Baca Juga:  Seminar “Facing The Disruption Era” , Hadirkan Rhenald Kasali, Berikan Motivasi Karyawan 

Sementara untuk daerah dengan jumlah penduduk dua hingga enam juta, maka selisih suara sah tetap 1,5 persen. Hal itu berbeda dengan jumlah penduduk enam juta sampai 12 juta. Selisih suara yang boleh digugat yakni satu persen.

Viko mengungkapkan, daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa, paslon dapat menyampaikan gugatan apabila selisih suara dua persen. Sementara daerah dengan persentase penduduk 250 sampai 500 ribu jiwa, paslon dapat mengajukan gugatan dengan alasan selisih suara 1,5 persen.

Kategori berikutnya, berlaku untuk daerah dengan jumlah 500 ribu jiwa hingga satu juta jiwa. Syarat selisih perolehan suara yakni satu persen. Kemudian daerah dengan persentase penduduk lebih dari satu juta jiwa, dapat diajukan gugatan dengan selisih setengah persen suara sah.

Baca Juga:  Wawali Berikan Jawaban Rekomendasi Pansus LKPj

Cara menghitungnya, lanjut Viko, persentase selisih tersebut dikali dengan suara sah dalam pemilu. “Tetapi gugatan yang disampaikan harus sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Dia menjelaskan, contoh masalah lain yang dapat disengketakan ketika ada masyarakat di suatu desa tidak dapat memilih karena tidak mendapat surat C6, walaupun hanya 200 orang, maka ketika pilkada selesai, masalah itu bisa menjadi objek sengketa.

Selain itu, proses rekrutmen PPK, PPS, hingga KPPS, ketika ditemukan syarat tidak terpenuhi, juga bisa menjadi obyek sengketa pilkada. Begitupun ketika ada surat suara yang tidak memenuhi standar PKPU. “Beberapa masalah ini yang sejak awal coba kami minimalisir,” katanya.

Walau pun begitu, proses pengajuan gugatan di Mahkama Konstitusi (MK) memiliki batas waktu tiga hari setelah adanya penetapan resmi dari KPU. “Pleno terbuka penyampaian hasil penghitungan surat suara dilakukan tanggal 7-9 Juli,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Tingkatkan Kewaspadaan, Tangkal Terorisme agar Tak Masuk Kutim

Kata Viko, berbagai masalah itu telah dikupas pada rakor KPU Kaltim, kemarin. Seperti Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, diundang untuk membedah masalah pengawasan pemilu. Selain itu, KPU juga menghadirkan Mukhdar dan Mahendra Putra selaku Tim Pakar Hukum Pilgub Kaltim. “Kami juga mengundang Pak Jopri. Sebelumnya beliau pernah mengawal proses gugatan pilkada Balikpapan di MK pada tahun 2015 lalu,” tandasnya. (adv/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialKPU Kaltimpilgub kaltim 2018Sengketa PilkadaTim Pakar Hukum
Share2TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT KNI Berbagi Kebaikan di Bulan Suci 

Next Post

Suami Meninggal, Istri Protes Pelayanan BPJS

Related Posts

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menang
Kaltim

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menang

25 Februari 2025, 09:08
Anggaran Pilkada Kaltim Rp434 Miliar, Tahap Awal Telah Dicairkan 40 Persen
Kaltim

Empat Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada, MK Jadi Penentu Nasib

14 Desember 2024, 09:00
DPR Setujui Anggota KPU Kaltim Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU RI
Kaltim

DPR Setujui Anggota KPU Kaltim Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU RI

10 September 2024, 15:10
Fahmi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KPU Kaltim
Kaltim

Fahmi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KPU Kaltim

27 Februari 2024, 15:18
7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.