SAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kamis (12/7) kemarin yang ingin mengosongkan aset Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda mendapatkan penolakan keras dari sejumlah organisasi, pegawai RSI, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dari pantauan media ini, pukul 09.15 Wita, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda yang dibantu aparat kepolisian mendatangi lokasi. Ratusan massa yang telah berdemonstrasi sejak pukul 08.00 Wita langsung mengadang para petugas.
Para pimpinan demonstran meminta personel Satpol PP Samarinda mengurungkan niatnya mengosongkan aset RSI. Adu mulut tidak terelakkan ketika pimpinan Satpol PP tidak dapat memperlihatkan bukti delegasi dari Wali Kota Samarinda untuk membantu pengosongan aset rumah sakit.
“Kalau ikam (kamu, Red.) tidak ada surat perintah dari wali kota, sebaiknya pulang. Sebelum kami mengambil tindakan. Aku tahu rumah ikam,” ujar salah seorang massa aksi.
Perwakilan Satpol PP berusaha menjelaskan tujuan kedatangannya. Dia beralasan, pihaknya hanya diperintahkan membantu Satpol PP Kaltim untuk memperlancar proses pengamanan aset.
“Kami hanya menjalankan tugas. Tidak ada maksud apa-apa. Silakan Anda demo. Kami hanya memenuhi perintah atasan,” jawab perwakilan Satpol PP tersebut.
Massa yang mendapati Satpol PP yang tidak dapat memperlihatkan surat perintah tugas dari Wali Kota Samarinda, mendesak agar penegak peraturan daerah tersebut untuk mundur dari kawasan RSI. “Kalau tidak punya kepentingan, mundur saja. Kami tidak mau berurusan dengan kalian,” ucap massa aksi lainnya.
Berselang 45 menit setelah porseonel Satpol PP Samarinda datang ke lokasi, disusul kedatangan Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa bersama puluhan personelnya. Tak berbeda dengan sebelumnya, kedatangan Gede juga diadang massa.
Selama satu jam massa aksi dan Gede melakukan dialog di depan RSI Samarinda. Singkatnya, massa meminta Satpol PP tidak berada di lokasi tersebut. “Kami minta pemprov yang datang ke sini. Bawa dokumen yang menjadi dasar pengosongan aset,” pinta kuasa hukum Yayasan RSI Samarinda, Aswanuddin.
Gede juga tidak dapat memberikan dokumen pengamanan dan pengosongan aset RSI. Justru dirinya menjelaskan hanya menjalankan perintah atasan untuk mengamankan pelaksanaan aturan terhadap rumah sakit tersebut.
Aswanuddin mengaku akan berupaya mengadang setiap upaya Pemprov Kaltim yang ingin mengosongkan aset RSI. Pasalnya, pemprov belum menjelaskan aset mana yang akan dikosongkan.
“Harus jelas barangnya. Apa saja yang mau diamankan. Kalau misalnya tanah, tanah yang mana, tentunya kan harus jelas. Kalau barang, barang yang mana, harus jelas. Ini yang membuat kami mempertahankan ini,” tegasnya.
Ditegaskan Aswanuddin, aset yang diserahkan pada YARSI pada 1981 bukan milik pemerintah. Justru bangunan di lokasi tersebut hampir roboh. Kedatangan YARSI membawa angin segar melalui pengembangan rumah sakit.
“Rumah sakit ini dibangun oleh kawan-kawan YARSI berdasarkan sumbangan swasta, bank, perorangan, wakaf-wakaf yang menjadi harta kekayaan yayasan. Kalau mau diambil dan diamankan, aset yang mana? Sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemprov,” ujarnya.
Kuasa hukum YARSI lainnya, Sutrisno menegaskan, di masa Rusmadi masih menjadi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, pernah disepakati akan dilakukan penilaian atau apprasial terhadap aset yang dimiliki yayasan dan pemprov.
Kala itu, kedua belah pihak sepakat menunjuk tim apprasial indenpenden dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun hingga kini kesepakatan tersebut urung dilaksanakan.
“Kemudian Ibu Meiliana mengirim surat yang isinya akan melakukan pemisahan aset pemprov dan aset yayasan. Tetapi sampai saat ini tidak dilakukan. Jadi jangan dulu dilakukan pengosongan,” imbuhnya.
Disebutkan, pihaknya pernah menggandeng tim penilai independen untuk melakukan penilaian terhadap aset yayasan. Sedikitnya ada Rp 43 miliar aset yang berada di bawah naungan YARSI.
“Harusnya itu dulu yang dibicarakan. Jangan langsung mengosongkan. Justru pemprov menilai alat bergerak, bantuan sosial, hibah, sedekah dianggap aset pemprov. Sampai alat rontgen diakui milik pemprov. Penilaian itu sudah dibatalkan oleh pengadilan negeri. Saat ini masih dalam proses banding,” tutur Sutrisno. (*/um)











