SANGATTA – Usai pelaksanaan rapat yang cukup alot, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diterima oleh Pemkab Kutim.
Penetapan tersebut berlangsung pada Jumat, (27/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kutim, dengan agenda rapat paripurna berupa, Pendapat Akhir Kepala Daerah Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2017 dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh fraksi DPRD Kutim yang dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Pasalnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Pelaporan seperti ini sangat penting, karena ini merupakan landasan untuk evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan selama 2017,” ujarnya dalam penyampaian laporan akhir, di Sekretariat DPRD.
Kedua Raperda tersebut telah diterima oleh pemerintah melalui Wabup Kasmidi. Namun meniggalkan sejumlah catatan untuk direvisi. Menurutnya beberapa hal harus diperbaiki, agar menjadi pelajaran di tahun berikutnya.
“Sekarang sudah memasuki proses pengambilan keputusan. Saat ini kami sudah mengambil persetujuan bersama, yang pada hakekatnya merupakan sebuah kewajiban dalam merubah Raperda menjadi Perda,” tandasnya.
Dalam hal ini, wabup meminta pada DPRD untuk menyempurnakan konsideran dan penyempurnaan legal draf. Berguna sebagai upaya agar disiplin administrasi. “Setelah raperda diterima, segala revisi harus segera diperbaiki,” jelasnya
Dia mengimbau, agar terus mengupayakan untuk mempertahankan pengelolaan dan penatausahaan keuangan secara cermat dan berkelanjutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diraih kembali di tahun-tahun selanjutnya.
Di tempat yang sama, perwakilan Fraksi Golkar DPRD Kutim, Arang Jau, menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sedangkan Sayid Anjas yang satu fraksi dengannya menyampaikan laporan APBD 2017.
Menurut Arang Jau, pengelolaan Barang Milik Daerah dalam bentuk apapun harus diketahui oleh DPRD. Termasuk penghapusan BMD sekalipun.
“Baik tanah maupun bangunan harus diketahui oleh DPRD. Apapun itu jika BMD, kami harus mengetahui,” paparnya.
Sejumlah Raperda mengusulkan pada Pemkab Kutim. Selain meminta Raperda jadi Perda, panitia khusus pun meminta pada pemerintah untuk membentuk E-Katalog.
“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang pembentukan Panitia Khusus tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” pungkasnya.
Fraksi Golkar, Syaid Anjas menjelaskan perihal laporan Raperda tentang pelaksanaan APBD 2017. Menurutnya anggaran yang dipakai sudah memenuhi kebutuhan. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post