• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hanya Dalam 6 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di 3 TKP Berbeda

by BontangPost
30 Januari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DIBEKUK: Tersangka MJ, AB, dan RR ditangkap Satreskoba Kepolisian Resort Kutim, Jumat (27/1) lalu.(IST)

DIBEKUK: Tersangka MJ, AB, dan RR ditangkap Satreskoba Kepolisian Resort Kutim, Jumat (27/1) lalu.(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Kutim dalam memberantas kasus peredaran narkoba cukup membuahkan hasil. Pasalnya, dalam waktu 6 jam, tiga pengedar berhasil diringkus di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpisah.

Tangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Mj (34), Jumat (27/1) berdasarkan informasi warga yang diterima polisi. Saat itu, sekira pukul 11.00 Wita MJ sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Simpang Pantun Desa Suka Maju Kecamatan Kongbeng. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan, langsung menghentikan sepeda motor tersangka. Setelah digeledah, ditemukan satu poket sabu yang sengaja dijatuhkan tersangka.

Dari hasil pengembangan, MJ mengaku baru membeli paket sabu tersebut senilai Rp 200 ribu untuk dikomsumsi. Barang tersebut didapat dari AN di terminal Satuan Pemukiman (SP) 4. Namun, saat polisi melakukan pengembangan ke lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kemudian tersangka Mj beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan.

Baca Juga:  Keberadaan THM Minta Dikaji Ulang

Berselang tiga jam kemudian, Unit Satreskoba Polres Kutim kembali mengamankan AB (26) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Muara Wahau Kongbeng. Dari tangan warga Jalan Baung SP 1 itu, sabu yang disita cukup banyak. Total ada delapan poket dengan berat 7,64 gram. Selain itu juga disita uang tunai serta barang bukti lainnya. Pelaku kemudian diamankan ke Polres Kutim.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari Sn yang tinggal di Kabupaten Berau.

Tak hanya sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan terhadap pengedar Narkoba lainnya di wilayah Kecamatan Muara Wahau.

Sekira pukul 15.30 Wita, kembali Unit Satreskoba Polres Kutim menangkap RR (44) yang sedang berada di teras sekretariat salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas). Dari hasil penggeledahan, awalnya ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku.

Baca Juga:  Pria di Muara Badak Ditangkap Gegara Sabu

Setelah diperiksa, pelaku kembali menunjukan sabu lainnya yang disimpan di dalam bekas kandang ayam di belakang kantor sekretariat Ormas. Total ada 17 poket sabu yang disimpan dalam kain warna biru didalam kandang ayam tersebut. Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu yang dimiliki tersangka mencapai 7,94 gram. Sama dengan AB, tersangka RR juga mengaku barang tersebut diperolehnya dari Sn yang tinggal di Berau.

“Jadi ketiga pelaku kami tangkap di lokasi terpisah. Total sabu yang disita ada 27 poket dengan berat sekira 15,9 gram. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres,” ucap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba AKP Abdul Rauf, Minggu (29/1) kemarin.

Baca Juga:  PN Sangatta Dapat 'Nilai' B 

Dia menjelaskan, untuk tersangka AB dan RR merupakan satu jaringan yang sudah dijadikan sebagai Target Operasi (TO) sejak akhir 2016. Bahkan, dari hasil penyelidikan, AB merupakan pemain besar di wilayah Muara Wahau dan Kongbeng.

“Sedangkan untuk Mj, jaringan berbeda. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 114 Juncto (Jo) Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kutimnarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

WASPADA!!! Awal Tahun Ada 10 Orang di Kutim Positif DBD

Next Post

Bontang Aman dari Antraks 

Related Posts

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.