• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Anak Kena Tilang, Ortu Tanggung Jawab

by M Zulfikar Akbar
30 Januari 2017, 08:18
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN- Ada hak dan kewajiban perlu dilakukan pemerintah dan orang tua, seputar anak bawah umur yang mengendarai kendaraan. Karena selain jelas belum memiliki SIM (minimal 17 tahun), rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dari sudut pandang hukum perdata, jika anak yang melanggar menjadi tanggung jawab orang tua. Artinya, ketika sanksi diberikan saat melakukan pelanggaran, kemudian tidak mampu membayar, orang tua yang menanggungnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Arief Prapto menguraikan, orang tua ikut andil dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bagi putra-putrinya. “Anak di bawah umur masih tanggung jawab orang tua,” ungkapnya. Ketika orang tua memberikan arahan tidak berkendara di jalanan, bisa menekan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual

Pelanggaran lalu lintas bagi anak di bawah umur, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009, ada tiga sanksi, yakni pidana, pelanggaran ringan dan administratif. Pidana anak sendiri diatur pada UU No 11/2012 tentang sistem peradilan anak. Sehingga dalam prosesnya, ketika anak melakukan pelanggaran lalu lintas, maka bisa dilakukan proses penegakan hukum, tilang.

“Pada UU peradilan anak, hanya memuat pidana anak, berbeda dengan pelanggaran lalu lintas. Sehingga ketika anak melanggar, bisa dilakukan penegakan hukum,” jelasnya. Upaya diversi dalam peradilan anak, yakni pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana. Artinya, perkara yang dijeratkan pada anak lebih cenderung diselesaikan.

Baca Juga:  Senin, Polres Bontang Uji Coba Tilang dengan CCTv  

“Tidak ada kaitan antara diversi dengan perbuatan anak berakibat sanksi pidana. Keterlibatan pelanggaran lalu lintas tidak ada, lebih khusus sanksi pidana,”  jelas mantan Kapolresta Samarinda itu.

Upaya diversi sendiri diketahui wajib mendapatkan persetujuan korban atau keluarga. Kecuali untuk pidana berupa pelanggaran, pidana ringan, pidana tanpa korban dan nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi. (aim/rsh/k18)

Tags: tilang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kejar Paket untuk Warga Binaan

Next Post

Kapal Dari Singapura Diamankan

Related Posts

Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual
Nasional

Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual

22 Oktober 2022, 17:00
Calon Kapolri: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas
Nasional

Calon Kapolri: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas

21 Januari 2021, 08:15
Polisii
Nasional

Tak Terima Ditilang, Pengendara Mobil Rampas Handphone Polisi

12 Februari 2020, 12:30
STNK Wajib Cap Pengesahan 
Bontang

STNK Wajib Cap Pengesahan 

18 November 2018, 15:45
Denda Tilang Capai Rp 453 Juta
Breaking News

Denda Tilang Capai Rp 453 Juta

9 Januari 2018, 10:00
Senin, Polres Bontang Uji Coba Tilang dengan CCTv  
Bontang

Senin, Polres Bontang Uji Coba Tilang dengan CCTv  

18 November 2017, 11:53

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.