SANGATTA – Tim Satuan Khusus Pemeberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim), Selasa (31/1) kemarin menggeledah kantor Dinas Pertanian dan Peternakan. Penggeledahan tersebut buntut dari ditetapkannya, Bayan Julianta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Distanak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penetapan lokasi dan kelompok penerima manfaat bantuan social kegiatan prasarana dan sarana pertanian tahun 2014.
Proses penggeledahan dimulai sekira pukul 11.30 Wita. Tim yang berjumlah sembilan orang tersebut langsung menyebar ke beberapa ruangan. Diantaranya, ruang Bidang Pertanian, Ruang Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), ruang tata usaha, dan ruang arsip. Hasilnya, ratusan berkas yang terikat menjadi empat bundle disita tim. Selain itu, empat kantong kecil berisi stempel, satu bundle buku rekening tabungan, kamera dan laptop juga ikut diamankan.
Sementara, tersangka Bayan, saat awal proses penggeledahan sedang tidak berada dimtempat. Namun, sekira pukul 12.30 Wita datang ke kantor, dan langsung diminta tim menunjukan sejumlah berkas yang dicari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Regie Komara mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti berkas terkait kasus dugaan korupsi yang sedang disidik kejaksaan. Proses ini pun sudah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 14/Pen.Pid/Dah/2017/PN.Sgt dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor :PRINT-136/Q.4.20/Fd.I/01/2017.
“Kami sudah meminta agar tersangka menyerahkan berkas terkait kasus dugaan korupsi itu. Namun, alasannya harus meminta izin dari pimpinan. Makanya, karena dinilai kurang koperatif, upaya paksa dengan melakukan penggeledahan, terpaksa kami lakukan,” jelas Regie bersama tim jaksa lainnya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tidak semua ruangan di Distanak yang dimasuki. Hanya ruang Bidang Pertanian, Bidang PSP, Tata Usaha, dan Ruang Arsip saja yang diperiksa. Sedangkan ruang Kepala Dinas, penggeledahannya ditunda, karena kondisinya terkunci. Sementara pemegang kunci sedang berada di luar kantor.
“Makanya untuk sementara ruang itu (Kepala Dinas, Red.) kami segel. Rencananya besok (Hari ini, Red.) penggeledahan akan kembali kami lanjutkan,” sebutnya.
Disinggung apakah proses penggeledahan juga akan dilakukan hingga ke rumah tersangka, Regie mengaku masih melihat berkas yang dikumpulkan. Jika nantinya dirasa masih kurang, baru akan dilanjutkan hingga ke rumah atau tempat lainnya.
“Sementara kami masih fokus di tempat tersangka bekerja,” kata Regie. (aj)
Kronologi Penggeledahan Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kutim
Pukul 11.30 Wita : Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi yang berjumlah 9 orang, bertolak dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) menuju Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak).
Setelah tiba, tim langsung dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama memeriksa berkas di ruang Bidang Pertanian. Sedangkan kelompok kedua memeriksa berkas di ruang Bidang Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) yang kini berganti nama menjadi Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PsP). Saat proses penggeledahan, posisi Bayan sedang tidak berada di tempat.
Pukul 12.30 Wita : Bayan Julianta datang ke Distanak. Dia langsung diperiksa untuk menunjukan berkas yang dicari tim. Hasinya, ratusan berkas yang terikat menjadi empat bundel ditemukan tim. Berkas tersebut terdiri dari proposal pengajuan permohonan bantuan dari kelompok tani. Selain itu juga terdapat berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Sementara di ruangan Bidang Pertanian ditemukan ratusan stempel yang dibungkus dalam empat kantong kresek kecil. Diduga stempel tersebut merupakan stempel dari kelompok tani. Selain itu, masih di ruangan yang sama juga ditemukan puluhan buku rekening dari beberapa bank swasta.
Pukul 13.00 Wita : Tim juga bergerak ke ruang arsip, serta tata usaha. Sementara ruang Kepala Dinas, tidak dapat dimasuki karena dalam kondisi terkunci. Ruangan tersebut pun langsung diberi segel.
Pukul 13.30 Wita : Tim akhirnya memutuskan penggeledahan dihentikan. Penggeledahan lanjutan rencananya akan kembali dilaksanakan Kamis (2/2), untuk memeriksa berkas di ruang Kepala Dinas.
Barang Yang Disita
4 Bundel berkas yang diduga merupakan proposal pengajuan bantuan kelompok tani dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan.
4 bungkus kecil berisi penuh stampel, yang diduga milik kelompok tani.
1 bundel buku rekening tabungan sejumlah bank swasta, yang diduga atas nama kelompok tani.
1 labtop milik tersangka Bayan
1 Kamera milik tersangka Bayan
Sumber data Kejari Kutim






