• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Belum Berizin, Pom Mini Kian Menjamur

by BontangPost
12 September 2018, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
MENJAMUR: Salah seorang warga sedang mengisi bahan bakar di pom mini.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

MENJAMUR: Salah seorang warga sedang mengisi bahan bakar di pom mini.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menyatakan jika usaha penjualan bahan bakar pom mini alias pertamini yang tersebar di sejumlah kecamatan belum mengantongi izin resmi. Baik izin dari Pemkab Kutim maupun dari Pertamina.

Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag, Achmad Doni menegaskan, bahwa membuka usaha apapun harus memiliki izin resmi. Jika diketahui tidak berizin, maka pihaknya bisa melakukan tindakan tegas. Terlebih SPBU mini yang belakangan semakin menjamur.

“Pom mini itu tidak ada izinnya. Karena tidak ada standarnya Pertamina. Itu sama dengan pengecer botol,” ungkap Achmad Doni, Selasa (11/7).

Namun begitu, dia mengaku belum dapat melakukan penertiban. Pasalnya masih menunggu koordinasi dengan Pertamina. Sehingga dia masih membutuhkan waktu. Menurutnya, memang sejauh ini belum ada warga yang mengeluhkan keberadaan pom mini. Sebab pada dasarnya keberadaan pom ini dirasa sangat membantu masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan kendaraan masyarakat yang lokasinya jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Baca Juga:  Hipertensi Jadi Momok Menakutkan Saat Ramadan

Menurut Achman Doni, setiap jenis usaha khususnya yang berada di pinggir jalan lintas wajib mengantongi izin. Karena dengan adanya izin ini maka akan memudahkan pemilik usaha itu sendiri.

Keberadaan pom mini sendiri rupanya dianggap menyaingi penjual bensin eceran dalam botol. Salah seorang pengecer botol di jalan Masabang Sangatta Selatan, Prapto (36) mengatakan, pom mini merupakan saingan berat yang sangat menjatuhkan usahanya. Tetapi saat ditanya perihal perizinan usaha, Prapto mengaku belum memiliki izin.

“Sepertinya kalau usaha kami begini tidak harus izin, karena hanya botolan saja. Beda dengan pom mini yang bisa membuat kami gulung tikar,” keluhnya. Prapto menjelaskan, maraknya pom mini menjadi kesempatan emas bagi pengusaha seperti itu. Karena Sangatta Selatan merupakan daerah yang terbilang jauh dari SPBU. (*/la)

Baca Juga:  TK2D Ancam Gelar Demo 
Tags: Pom MiniSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tentara Bedah Rumah Warga Miskin

Next Post

Cinta Segitiga, Teman Disayat

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.