• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dipaksa Berhenti dari Perusahaan, Buruh Ambil Langkah Hukum di MA 

by BontangPost
21 September 2018, 11:32
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Empat tahun terakhir ratusan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa ketetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terjadi di Kaltim. Ada pula yang diminta tanda tangan surat PHK karena dianggap sebagai ancaman bagi masa depan perusahaan. Alasannya, buruh tersebut dinilai kerap memberikan kritik atas ketidakadilan yang dilakukan pengusaha.

Hal itu pernah dialami Amran pada 2016 lalu ketika bekerja di sebuah perusahaan lokal yang berlokasi di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Meski sudah berlangsung dua tahun silam, PHK tersebut telah meninggalkan kesan mendalam dan perlawanan dari serikat buruh.

Amran mengatakan, PHK itu terjadi setelah aksi mogok kerja yang dilakukan buruh. Aksi itu berawal dari kebijakan perusahaan yang menganggap para buruh mangkir dari pekerjaan. Padahal kenyataannya Amran tidak pernah absen dari tugasnya di perusahaan.

Baca Juga:  Jaang Resmi Lamar PAN, Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Cagub

“Setelah mogok itu, saya dikasih cuti selama dua minggu. Tiba-tiba saya sudah dilarang masuk kerja. Bahkan diusir dari mes. Saya tidak terima. Waktu saya disuruh tanda tangan risalah, saya tidak mau. Saya minta didampingi serikat buruh,” ungkapnya, Kamis (20/9) kemarin.

Beberapa orang manajer dan staf perusahaan memintanya untuk tanda tangan surat penghentian dan pesangon tersebut. Setelah mendapat tekanan dari serikat buruh, pimpinan perusahaan itu mengurungkan niatnya meminta tanda tangan dari Amran.

“Saya diancam kalau tidak tanda tangan, pesangon akan berkurang. Karena perusahaan akan melakukan mediasi di Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Red.). Mereka juga bilang akan membawa kasus itu ke PHI. Tetapi saya tidak takut,” katanya.

Baca Juga:  Curigai Permainan Oknum Aparat, DPRD Pertanyakan Tambang Ilegal di Tahura 

Surat tersebut dianggap Amran sebagai bentuk jebakan yang justru merugikannya. Terlebih selama enam tahun bekerja di perusahaan, Amran kerap kali mendapat informasi adanya “permainan” dalam PHK.

“Karena saya tidak mau tanda tangan, saya disuruh pulang dari perusahaan. Tetapi saya bilang enggak mau pulang. Saya masih ingin bekerja. Karena saya pikir, selama masa kerja berjalan, saya akan tetap bekerja,” terangnya.

Perusahaan mengurungkan niat untuk mengambil kebijakan PHK terhadap Amran. Namun selama 14 bulan bekerja pasca munculnya keinginan pimpinan perusahaan menghentikannya, dia tidak mendapatkan gaji dan hak lainnya dari perusahaan.

“Saya berkeinginan melaporkan kasus ini di kepolisian. Mungkin nanti akan saya coba bersama serikat untuk menyampaikan laporan ke Polda Kaltim,” ucapnya.

Baca Juga:  Rencanakan Wisata Malam hingga Kesenian Tari di Citra Niaga 

Tidak berhenti sampai di situ, melalui Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim, Amran melaporkan kasus tersebut di PHI Samarinda. Di pengadilan tersebut, tuntutannya tidak dipenuhi.

“Putusannya menolak tuntutan saya. Karena dianggap tidak harmonis. Saya disebut provokator. Kalau begitu, mestinya teman-teman saya juga dihentikan dari perusahaan. Tidak hanya saya. Berarti tidak masuk akal dong,” katanya.

Kemudian dia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Di lembaga tersebut, dikeluarkan putusan yang sama dengan PHI Samarinda. Selain itu, perusahaan diminta tetap membayar pesangon untuk Amran.

“Sekarang saya ajukan peninjauan kembali di MA. Tuntutan saya cuman satu, saya mau kembali bekerja dan menerima gaji yang sama seperti buruh yang lain,” pintanya. (*/um)

Tags: buruhdipecatMetro Samarinda
Share3TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penataan Reklame Kota Tepian Semrawut 

Next Post

Kejati Bantah Keluarkan Rekomendasi Terkait Pengawasan Pembangunan Proyek Masjid di Kinibalu 

Related Posts

Ribuan Buruh Kena PHK Masal, Daerah Ini Paling Banyak
Nasional

Draf RUU Cipta Kerja, Bisa Kontrak Seumur Hidup dan Tak Dapat Pesangon

16 Februari 2020, 14:00
Ribuan Buruh Kena PHK Masal, Daerah Ini Paling Banyak
Nasional

Ribuan Buruh Kena PHK Masal, Daerah Ini Paling Banyak

1 Februari 2019, 16:40
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.