SANGATTA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim sedang diusulkan agar dapat meningkat di 2019. Besaran angka yang diusulkan dari Rp 2.673.100 menjadi Rp 2.893.833.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Darius Jiu Dian mengatakan, penetapan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat bersama para buruh dan pengusaha. Pengusulan tersebut, lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebesar Rp2.747.561.
“Kami sudah melakukan rapat bersama buruh dan perusahaan untuk menetapkan nilai UMK, pada Senin lalu. Besaran di kabupaten senilai Rp 2,8 tersebut sudah kami sepakati bersama,” katanya saat disambangi di kantornya, kemarin.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan buruh, yang butuh perhatian.
Namun usulan besaran UMK tersebut belum disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pihaknya masih menunggu dari provinsi untuk ditetapkan.
“Kami sudah ajukan ke bupati, untuk disampaikan lagi pada gubernur. Sampai sekarang hanya tinggal menunggu penetapan. Bisa jadi November ini bisa ditetapkan,” tukasnya.
Nantinya nilai UMK baru tersebut akan diberlakukan pada Januari 2019 mendatang. Pihaknya mengatakan, usulan kabupaten memang lebih besar dari provinsi, karena dilihat dari inflasi di wilayah masing-masing.
“Saya belum tahu daerah mana yang tinggi UMK-nya, yang jelas kemungkinan Kutim bisa meningkat,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post