“Pemkot harus tegas jika ingin menanggulangi masalah banjir. Harus stop pembangunannya jika tidak membuat sumur resapan,”
Bakhtiar Wakkang Ketua Pansus Banjir
BONTANG – Rekomendasi panitia khusus (pansus) penanggulangan banjir telah dikeluarkan. Total sebanyak 16 poin yang menjadi catatan pansus untuk menyelesaikan permasalahan banjir di Kota Taman. Salah satunya ialah tiap rumah diwajibkan memiliki sumur resapan.
Ketua Pansus Banjir Bakhtiar Wakkang mengatakan, rekomendasi itu baik untuk hunian lama maupun baru. Teknisnya, untuk rumah lama maka Pemkot Bontang harus terlebih dahulu melakukan kajian. Sehubungan dengan volume dari pembuatan sumur tersebut.
“Hunian yang baru akan dibangun itu sifatnya wajib. Seluruh stakeholder terkait harus mengawasi,” kata Tiar, kepada Bontang Post.
Nantinya, kewajiban memiliki sumur resapan akan tertuang dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Jika tidak dipenuhi maka IMB wajib untuk tidak diterbitkan.
Pansus berharap regulasi ini diatur dalam kebijakan strategis pemerintah daerah. Melalui surat keputusan wali kota. Mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang IMB.
“Pemkot harus tegas jika ingin menanggulangi masalah banjir. Harus stop pembangunannya jika tidak membuat sumur resapan,” ujarnya.
Jika melanggar dan tetap melakukan pembangunan, maka pemilik rumah dapat dikenakan sanksi. Sesuai pasal 70 pada perda IMB dijelaskan dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan. Maupun denda paling banyak Rp 5 juta.
Dalam perda juga diatur bahwa pemkot dapat melakukan penghentian sementara bangunan jika tidak sesuai dengan regulasi. Maksimal selama 14 hari. Jika diindahkan pun sanksi berupa denda Rp 3 juta maupun kurungan paling lama 3 bulan menanti. “Ini sanksinya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring),” tuturnya.
Bukan itu saja, investor properti pun wajib menyediakan lahan yang diperuntukkan untuk resapan air. Lokasinya pada lahan yang akan dibangun menjadi hunian tersebut maupun kawasan lainnya.
“Atau bisa juga dengan kompensasi dana yang perhitungannya secara teknis diserahkan kepada Pemkot Bontang,” terangnya.
Menurut Tiar, kewajiban untuk memiliki sumur resapan juga bermanfaat sehubungan ketersediaan air tanah. Hal ini dapat menjawab kurangnya pasokan air di Bontang.
Sebelumnya diberitakan, selain sumur resapan, pansus banjir juga meminta pemkot membuat kajian induk penanggulangan banjir. Nantinya, kajian tersebut tertuang dalam masterplan drainase Bontang.
Bukan itu saja, upaya normalisasi sungai pun menjadi kegiatan yang wajib dilaksanakan. Menurut politikus Partai NasDem tersebut, normalisasi sungai dilakukan secara menyeluruh. Dari hulu menuju hilir yang ditaksir panjangnya mencapai 13 kilometer.
Adapun rekomendasi lainnya ialah pembentukan satgas penanggulangan banjir, pembuatan payung hukum, penyediaan anggaran sebesar 10 persen dari total APBD, penyediaan lahan untuk polder, pelebaran sungai selebar 15 meter dan kedalaman 4 meter, serta penggalian potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD.
Tak hanya itu, perubahan Amdal Waduk Kanaan juga perlu dilakukan. Mengingat sebelumnya waduk ini dibangun dengan tujuan pariwisata.
Penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai pun menjadi rekomendasi pansus. Bagi pelanggar, pemkot diwajibkan tidak memberikan fasilitas berupa air, listrik, dan jalan.
“Kami juga meminta keterlibatan perusahaan dalam penanggulangan banjir. Mengingat target penyelesaian masalah ini paling lama tiga tahun,” tukasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post