• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Rumah Wajib Punya Sumur Resapan 

by BontangPost
22 November 2018, 17:10
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Bakhtiar Wakkang(DOK/BONTANG POST)

Bakhtiar Wakkang(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

“Pemkot harus tegas jika ingin menanggulangi masalah banjir. Harus stop pembangunannya jika tidak membuat sumur resapan,”

Bakhtiar Wakkang Ketua Pansus Banjir

BONTANG – Rekomendasi panitia khusus (pansus) penanggulangan banjir telah dikeluarkan. Total sebanyak 16 poin yang menjadi catatan pansus untuk menyelesaikan permasalahan banjir di Kota Taman. Salah satunya ialah tiap rumah diwajibkan memiliki sumur resapan.

Ketua Pansus Banjir Bakhtiar Wakkang mengatakan, rekomendasi itu baik untuk hunian lama maupun baru. Teknisnya, untuk rumah lama maka Pemkot Bontang harus terlebih dahulu melakukan kajian. Sehubungan dengan volume dari pembuatan sumur tersebut.

“Hunian yang baru akan dibangun itu sifatnya wajib. Seluruh stakeholder terkait harus mengawasi,” kata Tiar, kepada Bontang Post.

Nantinya, kewajiban memiliki sumur resapan akan tertuang dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Jika tidak dipenuhi maka IMB wajib untuk tidak diterbitkan.

Baca Juga:  Pansus Banjir Bakal Sidak PT Indominco Mandiri 

Pansus berharap regulasi ini diatur dalam kebijakan strategis pemerintah daerah. Melalui surat keputusan wali kota. Mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang IMB.

“Pemkot harus tegas jika ingin menanggulangi masalah banjir. Harus stop pembangunannya jika tidak membuat sumur resapan,” ujarnya.

Jika melanggar dan tetap melakukan pembangunan, maka pemilik rumah dapat dikenakan sanksi. Sesuai pasal 70 pada perda IMB dijelaskan dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan. Maupun denda paling banyak Rp 5 juta.

Dalam perda juga diatur bahwa pemkot dapat melakukan penghentian sementara bangunan jika tidak sesuai dengan regulasi. Maksimal selama 14 hari. Jika diindahkan pun sanksi berupa denda Rp 3 juta maupun kurungan paling lama 3 bulan menanti. “Ini sanksinya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring),” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Di-Deadline Tiga Tahun Tuntaskan Banjir

Bukan itu saja, investor properti pun wajib menyediakan lahan yang diperuntukkan untuk resapan air. Lokasinya pada lahan yang akan dibangun menjadi hunian tersebut maupun kawasan lainnya.

“Atau bisa juga dengan kompensasi dana yang perhitungannya secara teknis diserahkan kepada Pemkot Bontang,” terangnya.

Menurut Tiar, kewajiban untuk memiliki sumur resapan juga bermanfaat sehubungan ketersediaan air tanah. Hal ini dapat menjawab kurangnya pasokan air di Bontang.

Sebelumnya diberitakan, selain sumur resapan, pansus banjir juga meminta pemkot membuat kajian induk penanggulangan banjir. Nantinya, kajian tersebut tertuang dalam masterplan drainase Bontang.

Bukan itu saja, upaya normalisasi sungai pun menjadi kegiatan yang wajib dilaksanakan. Menurut politikus Partai NasDem tersebut, normalisasi sungai dilakukan secara menyeluruh. Dari hulu menuju hilir yang ditaksir panjangnya mencapai 13 kilometer.

Baca Juga:  Agus Haris Sebut Pengesahan Anggaran Pergeseran Wewenang Pimpinan DPRD

Adapun rekomendasi lainnya ialah pembentukan satgas penanggulangan banjir, pembuatan payung hukum, penyediaan anggaran sebesar 10 persen dari total APBD, penyediaan lahan untuk polder, pelebaran sungai selebar 15 meter dan kedalaman 4 meter, serta penggalian potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD.

Tak hanya itu, perubahan Amdal Waduk Kanaan juga perlu dilakukan. Mengingat sebelumnya waduk ini dibangun dengan tujuan pariwisata.

Penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai pun menjadi rekomendasi pansus. Bagi pelanggar, pemkot diwajibkan tidak memberikan fasilitas  berupa air, listrik, dan jalan.

“Kami juga meminta keterlibatan perusahaan dalam penanggulangan banjir. Mengingat target penyelesaian masalah ini paling lama tiga tahun,” tukasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pansus BanjirSumur Resapan
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jalan Ambles Teror Pengendara

Next Post

Dewan Sesalkan Birokrasi Rumit

Related Posts

Dasar Hukum Pemekaran Wilayah Dipertanyakan
Bontang

Agus Haris Sebut Pengesahan Anggaran Pergeseran Wewenang Pimpinan DPRD

24 Juni 2021, 18:20
Soal Pemekaran Wilayah, Nursalam Minta Pemkot Tidak Terburu-buru
DPRD Bontang

Pencoretan Anggaran Masterplan Penanganan Banjir, Nursalam; Pendapat Pribadi Pimpinan, Bukan DPRD

23 Juni 2021, 19:46
Daerah Ini Langganan Banjir, Butuh Pintu Air
Bontang

Mantan Ketua Pansus Banjir Bontang Sebut Pembuatan Masterplan Hal yang Wajib

22 Juni 2021, 20:46
ASN Harus Jadi Contoh bagi Masyarakat 
Bontang

Bendali Suka Rahmat Dinilai Mendesak

20 Juni 2019, 13:29
Pansus Banjir Bakal Sidak PT Indominco Mandiri 
Bontang

Benarkan Ajakan Sumpah Pocong, Bakhtiar Wakkang: Sudah Ada yang Minta Maaf

19 Juni 2019, 12:00
Banjir Guntung Minim Disinggung, Warga Minta Turut Diperhatikan
Bontang

Banjir Guntung Minim Disinggung, Warga Minta Turut Diperhatikan

14 Februari 2019, 17:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.