• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Penangguhan Ditenggat 20 Desember 

by BontangPost
13 Desember 2018, 16:50
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Puguh Harjanto(VERI SAKAL/BONTANG POST)

Puguh Harjanto(VERI SAKAL/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2019 sebesar Rp 2.933.099. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang M Syaifullah memaparkan, bila ada perusahaan tidak bisa membayar UMK, maka diminta membuat surat penangguhan langsung ke gubernur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, dan bisa juga melalui DPMTK-PTSP Bontang.

“Batas waktu penangguhan adalah 20 Desember ini,” jelasnya, Rabu (12/12) kemarin.

Syaifullah mengungkapkan, jika 20 Desember nanti masih ada perusahaan yang tak sanggup membayar UMK dan tidak membuat penangguhan, maka akan dilaporkan ke Disnakertrans hingga mereka membayar. Bila masih tak membayar, maka bisa dihukum pidana, maksimal tuntutan 4 tahun penjara sesuai Pasal 185  juncto 90.

Baca Juga:  UMK 2024 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta, AH; Harusnya Menyesuaikan Kondisi Masyarakat

“Berbeda bila ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan karena kemampuan perusahaan  tak mampu menggaji UMK, tidak bisa juga dipaksakan,” jelasnya.

Dia menambahkan, UMK selalu naik tiap tahun. Kenaikan tersebut karena secara nasional persentasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat. Dipaparkan Syaifullah untuk inflasi 2,88  dan pertumbuhan ekonomi  5,15 dengan total 8,03 persen.

“Kenaikan upah ini berlaku seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sementara, Kepala DPMTK-PTSP, Puguh Harjanto menambahkan, terkait hal tersebut, pihaknya telah menggelar sosialisasi dengan mengundang perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS kesehatan yang digelar di kantor DPMTK-PTSP, kemarin  (12/12). “Sudah kami undang semua perusahaan. Kami harap mereka mengikuti aturan,” tukasnya. (ver)

Tags: Penangguhanumk bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BNN Bekuk Bandar Narkoba Sangatta 

Next Post

Kawasan Tertib Lalu Lintas Diperluas

Related Posts

UMK Bontang 2027 Diprediksi Naik, Berpeluang Tembus Rp4 Juta
Pemkot Bontang

UMK Bontang 2027 Diprediksi Naik, Berpeluang Tembus Rp4 Juta

1 Mei 2026, 12:40
UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19 Ribu, Wali Kota Neni Beberkan Penyebabnya

29 Desember 2025, 14:45
Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data
Bontang

Kota Industri tapi UMK Bontang Cuma Naik Rp19 Ribu, Pengamat; Kalah Mahal dari Paket Data

24 Desember 2025, 20:53
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Bontang

UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik Rp19 Ribu

23 Desember 2025, 18:36
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya
Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Berikut Daftar Lengkapnya

19 Desember 2024, 12:35
Disnaker Buka Posko Aduan, Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR
Bontang

Berau Peringkat Pertama UMK Tertinggi di Kaltim, Diikuti PPU dan Bontang

18 Desember 2024, 09:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.