• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dua Terdakwa Dapat Penangguhan Penahanan

by M Zulfikar Akbar
8 Maret 2019, 11:25
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SELAIN tersangka SHA, dua terdakwa dalam kasus yang sama; NR dan DM, masih menjalani persidangan. Namun, saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka. Keduanya menjadi tahanan kota.

Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananta menuturkan, kuasa hukum, keluarga, dan seorang pejabat Bontang mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang juga sebagai penjamin. “Sudah kami tuntut di persidangan dengan ancaman 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” jelas Yudo.

Penangguhan penahanan itu sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan sesuai putusan hakim. Pun, kedua terdakwa tetap diminta wajib lapor setiap hari ke Kejari Bontang kecuali hari persidangan.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Terdakwa Minta Keringanan Hukum

“Kami masih sidang tahap pengajuan atau pembacaan tanggapan (replik dan duplik), nanti saat tuntutan kami minta terdakwa untuk penahanan,” ungkapnya.

Yudo menyebut, sidang kedua terdakwa dijadwalkan setiap Selasa. Jika tidak ada penundaan, pekan depan sudah masuk sidang putusan.

Diinformasikan, pengadaan lahan tahun anggaran 2012 untuk gedung kesenian, gedung olahraga, dan gedung autis centre menjadi kasus karena ada dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan lahan.

“Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan negosiasi harga secara langsung dengan kuasa pemilik tanah yang seharusnya dilakukan antara instansi pemerintah,” papar Yudo.

Kedua terdakwa juga melakukan pembayaran secara langsung kepada kuasa pemilik lahan meskipun lahan tersebut belum dilakukan pengukuran secara kadastral. Dari pengadaan lahan sarana olahraga Kanaan terdapat penyimpangan yaitu penerima ganti rugi lahan  adalah kuasa pemilik lahan yang merupakan bentuk surat kuasa mutlak yang dilarang Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Rangkap Jabatan, Menyalahi Peraturan

Perbuatan kedua terdakwa disebut merugikan negara sebesar Rp 7.142.043.750. (mga/dwi/k8/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kejari bontangkorupsi pembebasan lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru

Next Post

Petualangan Diego dan Marlies Bersepeda Belanda–Jakarta

Related Posts

Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang
Bontang

Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang

28 Juli 2025, 14:52
Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta
Bontang

Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta

21 Juli 2025, 08:18
Perkara Narkoba Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Kejari Bontang
Bontang

Perkara Narkoba Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Kejari Bontang

3 Juni 2022, 13:30
Kasus Narkoba dalam 9 Bulan; 59 Perkara dan 547,79 Gram Sabu Senilai Rp 800 Juta
Bontang

Kasus Narkoba dalam 9 Bulan; 59 Perkara dan 547,79 Gram Sabu Senilai Rp 800 Juta

23 November 2020, 14:10
ABW Adukan DTG, Proses Hukum Diserahkan ke Polres
Bontang

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB, Kejari Bontang: Masuk Tahap Pemberkasan

28 Agustus 2020, 15:30
Korupsi Perusda AUJ, Dari Delapan Terduga, Kejaksaan Sebut Ada yang Mungkin Jadi Tersangka
Bontang

Kasus Dugaan Korupsi di PT BME, 16 Saksi Telah Diperiksa

27 Agustus 2020, 10:30

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.